nasional

ARIMBI Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Minyak di 'Rumah Gajah' Riau ke Polda, Seret Nama PT CPI

Jumat, 13 Februari 2026 | 12:37 WIB
Ketua ARIMBI, Mattheus Simamora, resmi melaporkan dugaan Pencemaran Minyak di 'Rumah Gajah'

FAJARNUSA.COM (PEKANBARU) – Yayasan Lingkungan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) resmi melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait dugaan pencemaran lingkungan berupa Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di kawasan konservasi "Rumah Gajah", Senin (9/2/2026).

​Laporan ini menyasar tanggung jawab operasional PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) atas temuan limbah di Taman Hutan Raya Sutan Syarif Hasyim (Tahura SSH) dan Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas.

​Ketua ARIMBI, Mattheus Simamora, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai respon atas keterbukaan kepolisian yang mempersilakan adanya laporan baru dengan data tambahan.

Baca Juga: Geger Dugaan 'Uang Pelicin' Rp55 Miliar APBD Cirebon, LSM Ancam Demo Besar Jika Ketua DPRD Bungkam

​“Kami menyampaikan pengaduan resmi agar ada penyelidikan yang terukur dan transparan. Kawasan konservasi semestinya steril dari pencemaran,” ujar Mattheus kepada awak media, Jumat (13/2/2026).

Soroti Dana Restorasi dan HoA 2020

Selain melaporkan temuan fisik, ARIMBI juga menyoroti dokumen Heads of Agreement (HoA) tertanggal 28 September 2020 antara CPI dan SKK Migas. Fokus utama mereka adalah alokasi dana Abandonment and Site Restoration (ASR).

Baca Juga: Revolusi Pendidikan, Pemkot Cirebon dan DPR RI Perkuat Sekolah Rakyat Terintegrasi: Solusi Anak Putus Sekolah

​Mattheus mempertanyakan cakupan tanggung jawab pemulihan, mengingat area Tahura dan PLG Minas bukanlah lokasi produksi aktif.

​“Di Tahura dan PLG Minas tidak terdapat sumur minyak maupun fasilitas produksi. Karena itu, perlu ditelusuri sumber kontaminasi jika benar ditemukan tanah tercemar,” tambahnya.

Desak Jalur Pidana, Bukan Sekadar Administratif

Baca Juga: Dugaan Skandal Tambang Emas Tumpang Pitu: Abdullah Azwar Anas Dilaporkan Pegiat Anti Korupsi

ARIMBI berharap aparat penegak hukum tidak hanya menggunakan pendekatan administratif. Mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) memiliki konsekuensi pidana yang jelas.

​Hingga saat ini, pihak Polda Riau menyatakan akan mempelajari laporan tersebut. Sementara itu, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT Chevron Pacific Indonesia maupun SKK Migas terkait aduan ini.

​ARIMBI mendesak kepolisian segera melakukan verifikasi lapangan dan uji laboratorium untuk memastikan pemulihan lingkungan di ruang hidup satwa tersebut segera dilakukan.

Halaman:

Tags

Terkini