FAJARNUSA.COM (CIREBON) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon per tanggal 9 Februari 2026. Keputusan ini menyusul penetapan status bank tersebut sebagai Bank Dalam Likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, meminta masyarakat, khususnya para nasabah, untuk tetap tenang. Beliau menegaskan bahwa pemerintah kota akan mengawal ketat proses likuidasi demi melindungi hak-hak masyarakat.
Kronologi Pencabutan Izin
Baca Juga: Prabowo Kumpulkan 22 Raksasa APINDO di Hambalang: Bahas Lapangan Kerja dan Nasib Industri Tekstil
Masalah bermula saat BPR Bank Cirebon ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada Agustus 2024 akibat persoalan tata kelola dan integritas. Meski Pemkot Cirebon telah mengupayakan berbagai skema penyelamatan, termasuk penempatan modal, LPS akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan berdasarkan evaluasi per 3 Februari 2026.
5 Poin Penting Pernyataan Pemkot Cirebon
Wali Kota Effendi Edo menyampaikan langkah strategis pemerintah dalam menangani situasi ini:
Baca Juga: Gandeng TNI-Polri, Bupati Imron Pimpin Aksi Bersih Pantai Baro Gebang: Jangan Buang Sampah ke Sungai
• Hormati Keputusan OJK: Pemkot kooperatif sepenuhnya dengan proses likuidasi yang dijalankan LPS.
• Komunikasi Intensif: Menjamin setiap tahapan berjalan transparan dan akuntabel.
• Nasabah Harap Tenang: Masyarakat diminta tidak terprovokasi isu liar dan hanya merujuk pada informasi resmi OJK/LPS.
• Fasilitasi Proses: Menjaga agar proses likuidasi berjalan tertib tanpa gejolak sosial.
• Jaminan Dana Simpanan: Dana nasabah sepenuhnya dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
"Fokus kami saat ini adalah memastikan hak-hak masyarakat terlindungi melalui mekanisme LPS. Masyarakat tidak usah khawatir," tegas Effendi Edo.
Evaluasi Total BUMD
Baca Juga: Atasi Macet Cipto, DPRD Kota Cirebon Beri Deadline CSB Mall 2 Minggu Bongkar Gate Parkir
Peristiwa ini menjadi momentum bagi Pemkot Cirebon untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kedepannya, pengawasan dan manajemen risiko akan diperketat guna mencegah kegagalan tata kelola serupa terulang kembali.
(**)