FAJARNUSA.COM (CIREBON) – Kondisi Perumda BPR Bank Cirebon tengah berada di titik kritis. Menyusul keputusan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha bank milik pemerintah daerah tersebut, Komisi II DPRD Kota Cirebon mendesak adanya evaluasi total dan pembersihan manajemen internal.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah (Andru), menegaskan bahwa carut-marut yang terjadi di Bank Cirebon berakar dari kepemimpinan yang tidak profesional.
"Penunjukan direksi ke depan harus dilakukan secara selektif. Harus diisi oleh figur yang memiliki kompetensi dan kualifikasi jelas. Salah satu penyebab persoalan selama ini adalah manajemen yang tidak profesional," tegas Andru usai rapat koordinasi bersama LPS dan Pemkot Cirebon, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Sengketa Dana Desa dan BOS Meningkat, ForKI Riau dan KI Banten Perkuat Peran Wartawan
Fokus Pemulihan dan Peran LPS
Saat ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil alih peran sebagai caretaker. DPRD berharap LPS terus melakukan pendampingan ketat hingga kondisi bank dinyatakan sehat kembali.
Beberapa poin krusial yang ditekankan oleh dewan antara lain:
- Fit and Proper Test Ketat: Calon direksi wajib melewati seleksi kompetensi untuk meminimalkan penyalahgunaan wewenang.
- Penguatan Dewan Pengawas: Dewan pengawas harus menjadi benteng profesionalitas, terutama jika status bank berubah menjadi Perseroda.
- Transparansi Aset: Menindaklanjuti pengembalian dana nasabah sesuai ketentuan LPS.
Suntikan Dana Puluhan Miliar
Meski izin usaha dicabut, Pemkot Cirebon tetap menunjukkan komitmen penyelamatan melalui sokongan modal. Andru membeberkan bahwa telah dialokasikan dana sebesar Rp14 miliar dari Silpa APBD 2025.
Baca Juga: Optimalkan Aset, KAI Daop 3 Cirebon Resmikan Kantor Bersama Pegadenbaru untuk Layanan Publik
"Tahun 2026 ini, Pemkot juga menganggarkan tambahan Rp10 miliar. Badan Anggaran DPRD dan TAPD sudah sepakat untuk terus mengawal kebutuhan penyehatan ini," tambah politisi Demokrat tersebut.
Sebagai informasi, pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. Nasabah diimbau tetap tenang dan mengikuti prosedur klaim penjaminan yang telah disiapkan oleh LPS.
(**)