nasional

Kejar Rp2,8 Triliun, DJP dan Bareskrim Polri Perkuat Kolaborasi Berantas Mafia Pajak

Senin, 9 Februari 2026 | 12:14 WIB
DJP dan Bareskrim Polri Teken PKS Baru: Targetkan Penerimaan Pajak Rp2,8 T dan Berantas Penipuan. (Dok. DJP)

FAJARNUSA.COM (JAKARTA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperbarui sinergi strategis dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor perpajakan.

​Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, bersama Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru di Kantor Bareskrim Polri pada Selasa (3/2/2026). Langkah ini diambil menyusul berakhirnya masa berlaku PKS lama pada Juni 2024 lalu.

Keberhasilan Amankan Triliunan Rupiah

Baca Juga: Ironi Hari Pers Nasional 2026: Pers Sehat Tapi Jurnalis Belum Berdaulat

​Kolaborasi antara DJP dan Polri terbukti memberikan dampak signifikan bagi kas negara. Bimo mengungkapkan bahwa selama periode 2021 hingga 2024, kerja sama ini berhasil mengamankan penerimaan pajak hingga Rp2,8 triliun.

​"Sepanjang berlakunya PKS lama, kolaborasi kami sukses mengamankan penerimaan negara melalui pemblokiran dan penyitaan sebesar Rp2,65 triliun, serta dari penghentian penyidikan mencapai Rp229,55 miliar," jelas Bimo.

Secara teknis, sinergi ini telah menyelesaikan 366 berkas perkara (P-21) dan melakukan 252 kegiatan penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana perpajakan.

Baca Juga: Waspada, Beban Utang APBN 2026 Tembus Rp600 Triliun, Pengamat: Sinyal Lampu Kuning Fiskal

Fokus Baru: Perangi Penipuan Mengatasnamakan DJP

​Salah satu poin krusial dalam PKS terbaru ini adalah penanganan bersama atas tindak pidana penipuan yang mencatut nama DJP. Data menunjukkan tren penipuan pajak melonjak sebesar 20,2% sepanjang 2024-2025, dengan total 2.010 aduan masyarakat pada tahun terakhir.

​Terdapat 6 ruang lingkup utama dalam perjanjian baru ini:

Baca Juga: Sedan Mercedes Benz Terbakar di Lingkar Nagreg, Pengemudi Tewas Terjebak di Dalam Mobil

  1. ​Pertukaran data dan informasi perpajakan.
  2. ​Penegakan hukum di bidang perpajakan.
  3. ​Asistensi penanganan perkara.
  4. Penanganan bersama penipuan mengatasnamakan DJP.
  5. ​Peningkatan kapasitas SDM.
  6. ​Pemanfaatan sarana dan prasarana.

​Bimo menegaskan bahwa PKS ini akan menjadi payung hukum bagi penerapan multidoor approach. Metode ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjamin pencapaian target penerimaan negara di tahun 2026.

(**)

Tags

Terkini