nasional

Skandal Korupsi PDAM Manado: Audit BPK Temukan Kerugian Miliaran

Jumat, 6 Februari 2026 | 07:15 WIB
Fredy Legi, eks karyawan PDAM yang juga merupakan pelapor kasus ini, membeberkan bahwa hasil audit BPK memperkuat dugaan adanya praktik lancung di internal perusahaan. (Dok ist)

FAJARNUSA.COM (MANADO) – Tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Wanua Wenang Manado kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2023–2025 mengungkap rentetan temuan mengejutkan yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Temuan Audit: Dari Gaya Hidup Hingga Mark-Up

​Fredy Legi, eks karyawan PDAM yang juga merupakan pelapor kasus ini, membeberkan bahwa hasil audit BPK memperkuat dugaan adanya praktik lancung di internal perusahaan. Berdasarkan dokumen LHP, tercatat berbagai penyimpangan mulai dari kelebihan pembayaran hingga belanja yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Genjot Infrastruktur, Wali Kota Cirebon Effendi Edo Siapkan Skema Pembiayaan Kreatif untuk Jalan Daerah

​Beberapa poin krusial yang menjadi temuan antara lain:

  • Biaya Representasi Fiktif: Ditemukan biaya representasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih dari Rp1,2 miliar.
  • Sewa Kendaraan Pribadi: Dugaan sewa kendaraan operasional yang ternyata milik pribadi Direktur Utama, dengan total biaya (termasuk pajak dan pemeliharaan) mendekati Rp1 miliar.
  • Mark-Up Pengadaan: Indikasi penggelembungan harga (mark-up) pembelian kaporit selama tiga tahun berturut-turut.
  • Proyek Swakelola: Rehabilitasi kantor secara swakelola senilai hampir Rp3 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

​"Total potensi kerugian dari hasil uji petik saja diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar," ungkap Fredy.

Baca Juga: Tiket Mudik Lebaran 2026 Daop 3 Cirebon Masih Tersedia, Segera Pesan Sebelum Kehabisan

Fasilitas Mewah dan Pelanggaran Aturan

​Tak hanya operasional perusahaan, audit juga menyasar fasilitas pribadi jajaran direksi. BPK menemukan adanya pembayaran biaya kesehatan Direktur Utama beserta keluarga yang menyalahi ketentuan, serta kelebihan pembayaran penghasilan Dewan Pengawas senilai ratusan juta rupiah.

​Anehnya, PDAM Wanua Wenang juga tercatat mengeluarkan dana lebih dari Rp1,5 miliar untuk jasa bantuan hukum, padahal perusahaan telah memiliki kerja sama resmi dengan Kejaksaan Negeri sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Baca Juga: Bupati Cirebon Wajibkan ASN Bersih-Bersih Kantor Setiap Pagi, Langgar Aturan Kena Sanksi

Desakan untuk Wali Kota Manado

​Fredy Legi menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan dokumen LHP ini sebagai pelengkap laporan ke Kejaksaan Negeri Manado dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sejak Juli 2025. Namun, ia menyayangkan lambatnya progres penanganan kasus ini.

​Ia mendesak Wali Kota Manado, Andrei Angouw, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), untuk tidak tinggal diam.

Baca Juga: Daftar 5 Kecamatan Terluas di Kabupaten Cirebon, Kapetakan Juara!

​"Wali Kota harus mengambil langkah tegas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap penyimpangan yang sudah terang-benderang terbongkar oleh audit BPK ini," tegas Fredy.

Selain masalah keuangan, struktur manajerial juga dipertanyakan. Pengangkatan Dewan Pengawas dari unsur ASN aktif dinilai berpotensi melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

​Kini, publik menunggu keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kota Manado untuk menuntaskan polemik ini demi transparansi dan akuntabilitas publik.

Halaman:

Tags

Terkini