FAJARNUSA.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa PT PLN (Persero) hingga kini belum menerima pendapatan minimal Rp719,90 miliar terkait biaya relokasi pembangkit listrik dan penggantian komponen C PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.
“Ini akibat ketidakpastian jadwal pelaksanaan proyek smelter feronikel Halmahera Timur,” tulis laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, seperti dikutip oleh jaringan Promedia _Harianhaluan.com_, pada Jumat 19 Desember 2025.
BPK mencatat, belum diterimanya pendapatan tersebut berdampak langsung pada kemampuan PLN dalam membiayai operasional, mengingat dana tersebut semestinya digunakan untuk menutup biaya relokasi dan preservasi pembangkit listrik.
Baca Juga: 2 Tahun Cerai, Shandy Aulia dan David Herbowo Tetap Jaga Quality Time dengan Putri Tunggalnya
Menurut BPK, ketidakpastian jangka waktu pembangunan smelter feronikel di Halmahera Timur menyebabkan tagihan biaya relokasi pembangkit dan penggantian komponen C belum dapat diselesaikan. Akibatnya, penerimaan biaya relokasi dan biaya preservasi dengan nilai minimal Rp719,90 miliar tidak dapat segera diterima oleh PLN.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi PT PLN (Persero) segera berkoordinasi dengan Direksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) guna menyelesaikan kewajiban pembayaran terkait biaya relokasi pembangkit listrik dan penggantian komponen.
Redaksi masih menunggu konfirmasi dari PT PLN (Persero) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) terkait temuan dan rekomendasi BPK tersebut.
**
Artikel Terkait
Temuan BPK Terkait Kompensasi Energi Rp399 Triliun yang Libatkan Pertamina
BPK Minta Direksi Pertamina Patra Niaga Pertanggungjawabkan Kebijakan Harga Solar yang Rugikan Negara Rp6,97 Triliun
Kebijakan Harga Jual BBM Industri Pertamina Patra Niaga Disorot BPK, Terkuak Perbedaan Harga Berpotensi Ada Diskriminasi Pelanggan
Audit BPK: Aset Proyek PLN Rp1,97 Triliun Belum Beri Manfaat