FAJARNUSA.COM (JAKARTA) – Komitmen Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menata ulang tata kelola sumber daya alam (SDA) memasuki babak baru. Baru-baru ini, Presiden resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di sektor SDA, terutama di kawasan hutan nasional.
Langkah Tegas Menuju Transparansi SDA
Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, S.H., C.CP., memberikan apresiasi sekaligus catatan penting atas kebijakan ini. Menurutnya, langkah berani Presiden Prabowo adalah bagian dari penertiban kegiatan ekonomi berbasis lingkungan.
Baca Juga: Longsor Watukumpul Pemalang: 2 Petani Tertimbun di Desa Bongas
"Masyarakat harus mengawal dan memantau eksekusi putusan ini. Kita perlu memastikan perusahaan yang izinnya dicabut benar-benar menghentikan operasionalnya dan melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang telah terjadi," ujar Ratama kepada media, Minggu (25/1/2026).
Ratama menekankan tiga poin utama mengapa pengawasan publik sangat krusial:
- Efektivitas Pencabutan: Memastikan tidak ada aktivitas "gelap" pasca-pencabutan izin.
- Efek Jera (Pencegahan): Menjadi peringatan keras bagi korporasi lain agar patuh pada regulasi.
- Keberlanjutan Ekosistem: Menjaga kelestarian SDA untuk generasi mendatang melalui pengelolaan yang akuntabel.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang 5 Kecamatan di Pemalang, Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun Salurkan Bantuan
Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Berikut adalah daftar entitas yang terkena sanksi pencabutan izin oleh pemerintah:
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri seluas 97.905 hektare
2. PT. Rimba Timur Sentosa seluas 6.250 hektare
3. PT. Rimba Wawasan Permai seluas 6.120 hektare
4. PT. Minas Pagal Lumber seluas 78.000 hektare
5. PT. Biomass Andalan Energi seluas 19.875 hektare
6. PT. Buklt Raya Mudisa seluas 28.617 hektare
7. PT. Dhara Silva Lestari seluas 15.357 hektare
8. PT. Sukses Jaya Wood seluas 1.584 hektare
9. PT. Salaki Summa Sejahtera seluas 47.605 hektare
10. PT. Anugerah Rimba Makmur seluas 49.629 hektare
11. PT. Barumun Raya Padang Langkat seluas 14.800 hektare
12. PT. Gunung Raya Utama Timber seluas 106.930 hektare
13. PT. Hutan Barumun Perkasa seluas 11.8455 hektare
14. PT. Multi Sibolga Timber seluas 28.670 hektare
15. PT. Panel Lika Sejahtera seluas 12.264 hektare
16. PT. Putra Lika Perkasa seluas 10.000 hektare
17. PT Sinar Belantara Indah seluas 5.197 hektare
18. PT Sumatera Riang Lestari seluas 173.971 hektare
19. PT Sumatera Sylva Lestaril seluas 42.530 hektare
20. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun seluas 2.786 hektare
21. PT. Teluk Nauli seluas 83.143 hektare
22. PT. Toba Pulp Lestari Tbk. seluas 167.912 hektare
23. PT. Ika Bina Agro Wisesa dengan jenis izin IUP Kebun
24. CV. Rimba Jaya dengan jenis izin PBPHHK
25. PT. Agincourt Resources dengan jenis izin IUP Tambang
26. PT. North Sumatra Hydro Energy dengan jenis izin IUP PLTA
27. PT. Perkebunan Pelalu Raya dengan jenis izin IUP Kebun
28. PT. Inang Sari dengan jenis izin IUP Kebun.
**