FAJARNUSA.COM (JAKARTA) – Maskapai kebanggaan Indonesia, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, tengah menjadi sorotan tajam. Meski telah melewati proses restrukturisasi besar-besaran, laporan terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet masalah serius dalam tata kelola keuangan perusahaan pelat merah tersebut.
Ratama Saragih, S.H., C.CP., Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, mengungkapkan keprihatinannya terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Kepatuhan Pengelolaan Keuangan Tahun 2020 hingga Semester I 2023. Menurutnya, terdapat 13 item temuan yang menunjukkan bahwa performa finansial Garuda Indonesia masih jauh dari kata sehat.
Restrukturisasi yang Belum Optimal
Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (23/1/2026), Ratama menegaskan bahwa LHP BPK Nomor 18/LHP/XX/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 menjadi bukti nyata adanya "lubang" dalam pertanggungjawaban anggaran.
"Dari laporan ini, kita bisa tarik kesimpulan kalau PT Garuda Indonesia saat ini tidak baik-baik saja alias tidak sehat dalam hal pengelolaan keuangan," tegas Ratama. Padahal, surat kepada Menteri BUMN tahun 2022 lalu menjanjikan transformasi total melalui Rencana Penyelamatan Restrukturisasi (RPR).
13 Temuan Utama BPK: Dari Suku Cadang Hingga Dana Pensiun
Baca Juga: Siap Gebrak Pasar MPV Listrik, Kia Perkuat Ekosistem EV di Indonesia lewat Teknologi E-GMP
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah poin-poin krusial hasil pemeriksaan BPK terhadap PT Garuda Indonesia:
- Sinking Fund Tanpa Aturan: Strategi penyelesaian kewajiban jangka panjang homologasi belum didukung peraturan resmi.
- SOP Tak Sinkron: Kebijakan internal belum selaras dengan Rencana Penyelamatan Restrukturisasi (RPR).
- Aset Mangkrak: Suku cadang unused senilai minimal 70.000 USD belum diinventarisasi.
- Evaluasi Rute Lemah: Revisi SOP evaluasi rute belum sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
- Masalah Voucher: Regulasi pemberian Travel Voucher akibat pembatalan penerbangan dinilai belum memadai.
- Anak Usaha Merugi: PT AJC belum mampu menutup beban operasional sejak dibentuk.
- Tarif Kargo Tanpa Kajian: Kebijakan penagihan kargo berdasarkan Gross Weight minim studi pendukung.
- Manajemen Kargo Lemah: Pengelolaan kargo secara umum dinilai belum memadai.
- Piutang Macet: Kerjasama penerbangan charter yang kurang hati-hati mengakibatkan piutang macet sebesar Rp2,07 miliar.
- Tunggakan Manfaat Pensiun: Hak pensiun pegawai sebesar Rp1,7 miliar belum terbayarkan.
- Investasi Dana Pensiun Anjlok: Penurunan nilai investasi mengakibatkan pembayaran manfaat pensiun tidak optimal.
- Program Sosial (TJSL): Pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang belum memadai.
- Masalah Katering: Perjanjian kerja sama dengan PT Aerofood Indonesia melanggar pedoman penyusunan perjanjian.
Baca Juga: Dugaan Penangkapan Brutal di Sampang: Samsul Disiksa dan Dipaksa Mengaku, Kuasa Hukum Lapor Propam
Pengawasan Ketat Adalah Harga Mati
Sebagai perusahaan publik sekaligus BUMN, Ratama mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan yang lebih selektif dan ketat. Ia menekankan bahwa status "plat merah" seharusnya menjadi jaminan bahwa setiap rupiah anggaran dikelola secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk belum memberikan pernyataan resmi terkait rincian langkah perbaikan atas 13 temuan BPK tersebut.
**