FAJARNUSA.COM - Publik Sulawesi Selatan tengah dihebohkan oleh dugaan praktik "tangkap lepas" yang melibatkan oknum anggota Satuan Narkoba Polda Sulsel. Isu ini mendadak viral setelah akun Facebook Sosmed Sulsel mengunggah pengakuan mengejutkan dari seorang tokoh masyarakat di Jeneponto.
Kronologi Penangkapan Daeng Sila
Menurut penuturan tokoh masyarakat berinisial KE, kasus ini bermula saat aparat kepolisian mengamankan terduga pelaku ES beserta tiga anak buah dari Daeng Sila pada Kamis, 15 Januari 2026. Berdasarkan keterangan para saksi, seluruh bukti mengarah kepada Daeng Sila sebagai pemilik barang haram tersebut.
Baca Juga: Ambisi Rizky Ridho di Piala AFF 2026: Siap Tempur Meski Tanpa Pemain Abroad dan Incar Trofi Pertama
Aparat yang dipimpin oknum berinisial SA, dengan pendampingan personel Propam, kemudian menjemput Daeng Sila beserta istrinya untuk proses lebih lanjut.
Dugaan Negosiasi Rp70 Juta di Jalan
Kecurigaan muncul saat proses membawa terduga pelaku menuju kantor polisi. KE menduga terjadi negosiasi di wilayah Karamaka, Kecamatan Bangkala, yang berujung pada pembebasan Daeng Sila.
"Diduga terjadi kesepakatan yang berujung pada pembebasan Daeng Sila dengan imbalan uang sekitar Rp70 juta," ungkap KE dalam unggahan yang kini menjadi sorotan netizen.
Seorang anggota Polres Jeneponto yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya penangkapan pada pagi hari pukul 06.00 WITA. Ia mengakui bahwa Daeng Sila sempat diamankan namun belakangan diketahui telah dilepaskan.
Desakan Investigasi Transparan
Tindakan ini dinilai mencederai integritas Polri dan berpotensi melanggar Kode Etik Profesi serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KE secara tegas mendesak Kapolda Sulsel dan Divisi Propam Polri untuk melakukan investigasi terbuka.
"Jika kasus ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin runtuh," tegasnya.
Hingga saat ini, pihak Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan serius tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut guna menjaga keberimbangan informasi.