FAJARNUSA.COM (CIREBON)– Pemerintah Kota Cirebon membawa kabar segar bagi para wajib pajak di awal tahun 2026. Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemkot Cirebon secara resmi memulai proses cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 dengan rencana pemberian insentif yang menggiurkan.
Diskon Tunggakan Hingga 50 Persen
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan kajian mendalam untuk memberikan diskon pajak bagi warga yang memiliki tunggakan.
Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari pimpinan daerah guna meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah yang sempat tertunda.
“Kami sedang mengkaji rencana pengurangan pajak. Berdasarkan arahan Pak Wali dan ketentuan perundang-undangan, tunggakan dari tahun 2010 hingga 2025 diharapkan bisa mendapatkan pengurangan. Insyaallah, akan ada diskon dengan besaran maksimal hingga 50 persen bagi wajib pajak,” ujar Sumanto saat meninjau cetak massal SPPT PBB-P2 di Kantor BPKPD Kota Cirebon, Senin (12/1/2026).
Kembalikan Tarif NJOP ke Level 2023
Tak hanya soal diskon, Pemkot Cirebon juga melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu poin yang paling dinanti warga adalah rencana pengembalian tarif pajak tahun 2026 agar setara dengan kondisi pada tahun 2023 terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Langkah ini diambil agar beban pajak yang ditanggung masyarakat tetap rasional dan tidak memberatkan, seiring dengan upaya digitalisasi layanan yang terus ditingkatkan agar warga bisa membayar pajak "dari mana saja dan kapan saja".
Target Pendapatan Rp52 Miliar
Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara, menjelaskan bahwa sistem administrasi telah siap 100 persen untuk mendistribusikan SPPT tahun ini.
"Proses cetak massal SPPT resmi dimulai hari ini. Kami pastikan kendala teknis tahun-tahun sebelumnya telah dievaluasi agar distribusi dan pembayaran di lapangan berjalan mulus," jelas Mastara.
Berdasarkan data BPKPD, berikut adalah rincian target PBB-P2 Kota Cirebon tahun 2026:
Baca Juga: Kolaborasi Basket dan Hospitality: Dari Lapangan IBL hingga Kenyamanan Amaris dan Santika Cirebon
- Total SPPT Dicetak: 86.788 lembar.
- Potensi Ketetapan: Rp52.246.295.040.
- Kategori < Rp2 Juta: 82.608 SPPT (Total Rp14,5 Miliar).
- Kategori > Rp2 Juta: 4.167 SPPT (Total Rp36,6 Miliar).
Imbauan Bagi Warga
Pemerintah mengimbau warga Kota Cirebon untuk segera menunaikan kewajibannya tepat waktu setelah menerima SPPT. Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar PBB-P2 sangat krusial bagi keberlangsungan pembangunan infrastruktur dan layanan sosial di Kota Cirebon.
"Harapan kami, SPPT yang sudah dibagikan dapat kembali dalam bentuk tanda bukti bayar sebagai cermin ketaatan warga," pungkas Sumanto.