nasional

Skandal Rangkap Kerja Guncang Palopo: PPPK Paruh Waktu Diduga 'Main Dua Kaki' di Dua Instansi Pemerintah

Minggu, 11 Januari 2026 | 19:11 WIB
Isu tenaga PPPK Paruh Waktu di Pemkot Palopo bekerja pada dua Instansi Pemerintah (Foto Ilustrasi)

FAJARNUSA.COM (PALOPO) – Dugaan pelanggaran aturan kepegawaian tengah menjadi sorotan tajam di lingkungan Pemerintah Kota Palopo setelah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Alpriani Ronting, diduga kuat merangkap pekerjaan di dua instansi pemerintahan secara bersamaan.

Informasi yang diterima redaksi wadahinspirasi.com menyebutkan bahwa Alpriani Ronting, yang merupakan PPPK Paruh Waktu di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Palopo, juga diketahui bekerja sebagai petugas retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), yang merupakan unit kerja di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.

“Ada itu di depan pintu masuk TPI petugas retribusi tapi bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo. Telusuri itu pak, karena setahu saya tidak boleh bekerja di dua instansi pemerintah,” ujar seorang warga Palopo yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: Waspada! Koperasi Merah Putih Terancam Bernasib Tragis Seperti KUD, Pakar Hukum Soroti 4 Titik Lemah Krusial

​Pengakuan dan Alasan Kebutuhan Ekonomi

Setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi, Kepala UPT Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Kecamatan Wara, Ibu Rahma, membenarkan status Alpriani Ronting sebagai kader PPPK Paruh Waktu di unitnya.

“Ada memang kader saya bernama Alpriani Ronting pak. Sudahmi juga saya tegur pak, bahkan saya sampaikan agar dia berhenti dari situ. Tapi sampai saat ini belum dia laksanakan,” ungkap Ibu Rahma pada Jumat, 9 Januari 2026.

Baca Juga: KA Ranggajati Tampil 'Kinclong' Resmi Beroperasi dengan Rangkaian Stainless Steel New Generation, Fasilitas Setara Pesawat

Bahkan, Kepala Dinas DPPKB Kota Palopo, Samsil, S.Si.Apt., M.Si, mengaku terkejut atas temuan ini karena tidak pernah mendapatkan laporan sebelumnya dari pihak UPT.

Ia segera memanggil Alpriani Ronting untuk klarifikasi.

Di hadapan para pejabat, Alpriani Ronting mengakui perbuatannya. Meskipun di instansi provinsi ia bekerja sebagai tenaga lepas, rangkap kerja tersebut tetap berpotensi melanggar aturan yang mewajibkan PPPK Paruh Waktu menandatangani surat pernyataan bermaterai sebelum diangkat.

Baca Juga: Kolaborasi Basket dan Hospitality: Dari Lapangan IBL hingga Kenyamanan Amaris dan Santika Cirebon

“Iya pak memang benar saya bekerja, tetapi di sana saya bekerja sebagai tenaga lepas,” kata Alpriani, sambil mengungkapkan bahwa alasan dirinya bekerja di dua tempat adalah karena penghasilan yang diterima belum mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Respons Cepat dari Pemerintah Provinsi dan Langkah Pemkot

Menariknya, kasus ini langsung direspons cepat oleh pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. PLT Kepala UPT Pelabuhan Wilayah I Aron Pananrang, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, menyatakan telah mengambil tindakan tegas.

Baca Juga: Darurat! 20 Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api Terjadi Sepanjang 2025, KAI Daop 3 Cirebon Ancam Tindak Tegas Pelaku!

“Mendengar hal tersebut, PPPK Paruh Waktu yang bekerja sebagai tenaga lepas di kantor kami, kami sudah berhentikan mulai hari ini,” ujarnya, merujuk pada pemberhentian yang berlaku pada Sabtu, 10 Januari 2025.

Sementara itu, Kepala Dinas DPPKB Kota Palopo, Samsil, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan berkoordinasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo.

“Insya Allah hari Senin saya bersama pejabat yang terkait akan ke BKPSDM Kota Palopo hari Senin untuk mempertanyakan masalah yang muncul ini. Dan setelah hasilnya sudah keluar, saya akan membuat kesimpulan terhadap masalah yang muncul ini,” tegas Samsil.

Baca Juga: TERUNGKAP! Film 'Suka Duka Tawa' Bikin Orang Tua di Bioskop Menangis, Isu Minta Maaf Orang Tua ke Anak Jadi Sorotan Utama

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal dan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian, khususnya di tengah maraknya pengangkatan tenaga PPPK di daerah.

Redaksi masih menunggu keputusan resmi dan kejelasan nasib Alpriani Ronting dari instansi terkait. (**)

Tags

Terkini