nasional

Era Baru Reformasi Hukum Indonesia Melalui Tiga Aturan Hukum Pidana

Senin, 5 Januari 2026 | 20:36 WIB
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa KUHP Nasional membuat sistem hukum pidana Indonesia menjadi lebih manusiawi, dengan hadirnya sanksi pidana dan sanksi tindakan, atau yang disebut double track system.

Supratman menerangkan bahwa KUHAP baru memberi penguatan atas pelindungan HAM sejak tahap awal proses hukum, yang meliputi hak atas bantuan hukum, larangan penyiksaan dan intimidasi, kewajiban perekaman pemeriksaan, serta perlakuan yang manusiawi dan adil.

“Negara menjamin perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan kebutuhan khusus bagi saksi dan korban, termasuk perempuan serta penyandang disabilitas, agar proses hukum berjalan tanpa diskriminasi dan hambatan akses. Juga penguatan peran advokat dalam seluruh tahapan proses pidana,” katanya.

Selain itu, KUHAP baru membawa penguatan dalam mekanisme pengawasan melalui mekanisme praperadilan yang diperluas untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, pemblokiran, penyitaan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta tindakan aparat lain yang berpotensi melanggar hak, sebagai bentuk pengawasan yudisial yang efektif.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Layani 276.816 Pelanggan Selama Angkutan Nataru 2025/2026

Kemudian, pengawasan juga dilakukan melalui peran advokat untuk mengajukan keberatan dalam proses pidana dan pengaturan ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.

“KUHAP memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemulihan hak korban dan pihak yang dirugikan, termasuk ganti kerugian dan rehabilitasi bagi korban salah tangkap atau salah proses, restitusi oleh pelaku, serta kompensasi oleh negara apabila pelaku tidak mampu,” tutur Supratman.

Aturan baru yang ketiga adalah UU tentang Penyesuaian Pidana. Menurut Menkum, penyesuaian pidana perlu dilakukan bertepatan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Penyesuaian pidana dilakukan pada Undang-Undang sektoral di luar KUHP, peraturan daerah, beberapa pasal dalam KUHP.

Baca Juga: IFG Corporate University Raih Akreditasi Global EFMD–CLIP

“Isu krusial dalam penyesuaian pidana adalah ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Narkotika untuk mengatasi kelebihan kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Kemudian dilakukan juga penyesuaian dalam pidana mati untuk memastikan seluruh pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan,” ucap Supratman.

Supratman mengatakan bahwa proses penyusunan ketiga aturan tersebut tidaklah mudah. Namun berkat kolaborasi dan partisipasi berbagai elemen masyarakat maka sejarah baru dapat tercipta dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami telah melalui berbagai tahapan panjang sebelum pemberlakuan tiga aturan baru ini. Bahkan KUHP disosialisasikan selama tiga tahun dari 2023. Kami melakukan banyak sekali diskusi, FGD, sosialisasi, seminar, hingga uji publik bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, pakar hukum, pers, koalisi masyarakat sipil, juga lembaga negara terkait. Harapan kami adalah hukum Indonesia semakin adil dan dapat menjawab kebutuhan perkembangan zaman,” tutup Supratman.

Halaman:

Tags

Terkini