FAJARNUSA.COM (CIREBON) – Pemerintah Kota Cirebon secara tegas menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan sosial dengan memastikan tidak ada satu pun warga kurang mampu maupun pekerja sektor informal yang tertinggal dalam akses layanan medis.
Melalui komitmen Universal Health Coverage (UHC), Pemkot Cirebon telah membangun sistem perlindungan kesehatan menyeluruh bagi seluruh penduduknya untuk menyongsong tahun 2026 dengan fondasi masyarakat yang lebih tangguh dan produktif.
Langkah konkret ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Cirebon dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cirebon, Kamis (18/12/2025).
Kesepakatan ini menjadi jaminan bagi para pedagang kaki lima, buruh lepas, hingga warga yang belum memiliki pekerjaan tetap agar mendapatkan perlindungan kesehatan yang pasti melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didanai langsung oleh APBD.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan bahwa agenda ini menyentuh hajat hidup orang banyak dan menjadi pilar utama pembangunan manusia di Kota Cirebon.
Baginya, akses kesehatan yang terjamin adalah kunci agar produktivitas masyarakat tidak terhambat oleh beban biaya pengobatan yang tak terduga.
Baca Juga: IFG Optimalkan Perlindungan Masyarakat saat Libur Nataru Melalui Aplikasi ONE by IFG
Penandatanganan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan wujud kehadiran negara dalam menjaga nyawa dan masa depan warganya.
"Per Desember 2025 ini, capaian UHC Kota Cirebon telah menyentuh angka 100,46 persen. Artinya, secara statistik, seluruh penduduk yang berjumlah lebih dari 358 ribu jiwa telah terlindungi payung JKN. Namun, saya tidak ingin kita hanya puas pada angka. Angka 100 persen ini harus berbanding lurus dengan kualitas layanan di lapangan dan keaktifan kepesertaan masyarakat," ujar Wali Kota.
Guna mengawal komitmen tersebut, Pemkot Cirebon telah menyiapkan dukungan anggaran yang signifikan sebesar Rp38.732.117.200,00 (Tiga puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah) untuk tahun anggaran 2026.
Anggaran ini dialokasikan khusus untuk membiayai iuran 77.412 jiwa penduduk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Wali Kota menginstruksikan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial agar menjaga akurasi data agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran dan tidak terkendala masalah birokrasi.