FAJARNUSA.COM (SEMARANG) – Kejaksaan Agung menangkap Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban di kediamannya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah ditangkap, Gus Yazid langsung dibawa ke Kejati Jawa Tengah dan tiba di Semarang pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Gus Yazid diduga menerima, menguasai, atau menempatkan dana hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah seluas sekitar 700 hektare milik BUMD PT Cilacap Segara Artha. Nilai transaksi yang disorot penyidik dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp20 miliar.
Nama Gus Yazid sebelumnya mencuat dalam persidangan sebagai saksi. Ia diketahui berprofesi sebagai praktisi pengobatan tradisional. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Gus Yazid mengaku menerima aliran uang dari Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang pada saat itu menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro.
Gus Yazid menyebut penerimaan uang pertama sebesar Rp2 miliar, kemudian disusul penerimaan berikutnya sebanyak enam kali. Total dana yang diakuinya terima dari Letjen TNI Widi Prasetijono mencapai Rp18 miliar. Uang tersebut, menurut pengakuannya, diterima secara bertahap.
Selain dari Letjen TNI Widi Prasetijono, Gus Yazid juga mengakui menerima uang tunai dalam jumlah besar dari Novita, yang merupakan istri perwira tinggi TNI tersebut. Ia menyebut nilai uang yang diterima berkisar antara Rp1 hingga Rp2 miliar, yang diberikan secara tunai.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Peringati Hari Ibu: Perempuan Motor Utama Perubahan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian menetapkan Gus Yazid sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Ia langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Desember 2025.
Saat digelandang petugas menuju ruang tahanan kejaksaan, Gus Yazid tampak tertunduk dengan raut wajah muram. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Atas perbuatannya, Gus Yazid dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi penjualan aset tanah negara tersebut.
Kejaksaan menegaskan, pengusutan perkara ini akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap alur transaksi keuangan serta memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.**