Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs Armia Pahmi, MH, dalam surat menjelaskan, sebagian besar Kawasan permukiman di Aceh Tamiang alami rusak parah sehingga banyak warga kehilangan rumah dan harta bendanya.
Selain itu, Armia Pahmi mengatakan, permohonan kesediaan PTPN III agar dapat memberikan lahan untuk relokasi warga sesuai dengan arahan Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna pada 15 Desember 2025 untuk mempercepat relokasi warga terdampak bencana.***