Koordinasi dengan Satpol PP serta unsur TNI-Polri pun diminta terus diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban di terminal maupun titik keramaian.
Melalui Ramp Check ini, Wakil Wali Kota berharap angkutan umum selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat beroperasi dengan aman, nyaman, dan terpercaya.
"Sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan rasa tenang dan selamat sampai tujuan," harapnya.
Baca Juga: IFG Gelar Upacara Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Semangat Transformasi dan Pelayanan
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan, menjelaskan bahwa Ramp Check dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi, teknis kendaraan, maupun kesehatan pengemudi.
“Alhamdulillah, Ibu Wakil Wali Kota langsung turun melakukan inspeksi. Ini menjadi bentuk tanggung jawab kita bersama agar perjalanan masyarakat aman dan nyaman,” katanya.
Ia menyebutkan, pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi seperti STNK, SIM, dan masa berlaku uji KIR, serta kondisi teknis kendaraan, antara lain ban, sistem pengereman, lampu, wiper, klakson, dan komponen pendukung lainnya.
Baca Juga: Profil Suyudi Ario Seto, Jagonya Penyidik Kriminal yang Kini Jabat Kepala BNN
“Kalau dari hasil pengujian kendaraan dinyatakan tidak layak, maka tidak kami berangkatkan. Kami akan menghubungi pool untuk mengganti armada, supaya penumpang tidak dirugikan,” jelas Andi.
Dishub juga memberi perhatian khusus pada aspek kesehatan pengemudi, terutama untuk perjalanan jarak jauh.
“Kami minta perusahaan menyiapkan sopir cadangan. Banyak trayek jarak jauh seperti Surabaya, Denpasar, hingga Sumatera. Kondisi fisik dan tekanan darah pengemudi harus benar-benar siap,” ujarnya.
Baca Juga: Temuan BPK: Tagihan PLN Rp719,9 Miliar dari Proyek Smelter ANTAM Macet
Dalam kegiatan tersebut, armada yang lulus uji ditempeli stiker khusus sebagai tanda laik jalan, sementara kendaraan yang belum memenuhi syarat diberi stiker merah dan dilarang beroperasi.
Dishub juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menertibkan angkutan yang tidak memenuhi ketentuan.