nasional

Bupati Aceh Selatan Diperiksa Inspektorat Usai Viral Pergi Umrah Saat Banjir, Wamendagri: Sanksi Bisa hingga Pemberhentian Tetap

Selasa, 9 Desember 2025 | 09:45 WIB
Wamendagri Bima Arya sebut Bupati Aceh Selatan bisa kena sanksi hingga pemberhentian tetap usai foto umrah viral. (Dok PAN)

FAJARNUSA.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, sedang menjalani pemeriksaan Inspektorat.

Hal itu dilakukan setelah fotonya beribadah umrah viral dan menuai kemarahan publik di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda daerahnya. 

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alasan keberangkatan hingga potensi pelanggaran kewajiban sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Bukan ke Orang Tua, Menkomdigi Bakal Beri Sanksi PSE jika Ada Pengguna di Bawah Umur

Kasus ini mencuat setelah potret Mirwan di Tanah Suci beredar luas di media sosial. 

Warganet langsung mengecam keras tindakannya yang dinilai tidak bertanggung jawab karena meninggalkan warga yang sedang berjibaku menghadapi bencana di 11 kecamatan. 

Kritik publik semakin tajam setelah diketahui bahwa Mirwan sebelumnya telah menandatangani Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam menangani bencana, yang berarti ia menyerahkan penuh penanganan kepada Pemerintah Provinsi Aceh.

Baca Juga: Rechecking Gelari Pelangi 2025, Wali Kota Tegaskan Pentingnya Transformasi dari Tingkat Kelurahan

Wamendagri: Kepala Daerah Tidak Boleh Tinggalkan Gelanggang

Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa Presiden telah memberikan instruksi jelas kepada seluruh kepala daerah agar tidak meninggalkan wilayahnya ketika terjadi situasi darurat.

"Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang untuk tetap ada di lapangan," ujarnya kepada wartawan pada Senin, 8 Desember 2025.

Baca Juga: Festival Literasi 2025: Merawat Budaya Baca, Membangun Ketahanan Berpikir

Menurut Bima, kepala daerah memiliki kedudukan strategis sebagai pemimpin Forkopimda sehingga wajib memimpin koordinasi di lapangan. 

Meninggalkan daerah saat bencana disebut berpotensi mengganggu jalannya mitigasi dan penanganan darurat.

 

Halaman:

Tags

Terkini