nasional

Pemkab Cirebon Selaraskan Tata Kelola Informasi Publik Lewat Pembinaan PPID

Sabtu, 6 Desember 2025 | 14:31 WIB
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menggelar Pembinaan dan Penguatan Peran PPID serta Uji Konsekuensi DIP dan DIK Tahun 2025 di Ruang Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (4/12/2025).

FAJARNUSA.COM (KABUPATEN CIREBON) — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menggelar Pembinaan dan Penguatan Peran PPID serta Uji Konsekuensi DIP dan DIK Tahun 2025 di Ruang Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (4/12/2025).

Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan pemahaman seluruh PPID dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang lebih akurat dan sesuai ketentuan.

Pembinaan juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas PPID Pelaksana di seluruh perangkat daerah.

Baca Juga: Kapolda Jabar Tinjau Tol Palimanan Pastikan Kesiapan Jalur dan Pengamanan saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, melalui Asisten Daerah Perekonomian dan Pembangunan, Nanan Abdul Manan, menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi PPID.

“Kegiatan pembinaan hari ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk memperkuat kapasitas dan kompetensi PPID Pelaksana di setiap perangkat daerah,” ujar Nanan.

Ia menambahkan, bahwa PPID harus memahami standar layanan informasi, mekanisme uji konsekuensi, penyusunan DIP, serta tata cara penanganan keberatan dan sengketa informasi.

Baca Juga: Sempat Bilang Nyerah Atasi Bencana, Bupati Aceh Selatan Kini Tuai Kritik karena Tetiba Pergi ke Luar Negeri

Pemahaman ini dinilai penting agar pelayanan informasi berjalan lebih efektif.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Neneng Hasanah, menekankan keterbukaan informasi merupakan kewajiban hukum sekaligus pilar transparansi pemerintah.

“Keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” jelas Neneng.

Baca Juga: Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

Ia menyatakan peran PPID Utama dan PPID Pembantu sangat menentukan kualitas penyediaan informasi yang tepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.

Menurutnya, layanan informasi yang baik menjadi bagian dari akuntabilitas pemerintah.

Di tempat yang sama, Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto menjelaskan, bahwa pembinaan ini untuk menyamakan perspektif PPID Pembantu.

Halaman:

Tags

Terkini