“Kegiatan pembinaan ini dimaksudkan untuk menyamakan perspektif dan meningkatkan kompetensi PPID Pembantu,” ujarnya.
Bambang menambahkan, bahwa penyelarasan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), termasuk pelaksanaan uji konsekuensi, penting dilakukan agar layanan informasi publik makin cepat dan akurat.
Hal ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan informasi yang terbuka.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan tim penguji yang terdiri dari perwakilan Inspektorat serta Bagian Hukum Setda.
Materi yang disampaikan meliputi regulasi keterbukaan informasi, penyusunan DIP–DIK, hingga metode uji konsekuensi.
Peserta terdiri dari seluruh kepala perangkat daerah, camat, perwakilan BUMD, FKKC, dan Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Indomaret Dukung Pencegahan Stunting di Kota Cirebon Sinergi Pemerintah Kota Melalui Bantuan Nutrisi
Kehadiran seluruh unsur tersebut mencerminkan komitmen bersama memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik. **
Artikel Terkait
Bupati Indramayu Buka UKW PJI ke-9, Lucky Hakim: Jaga Iklim Informasi yang Sehat, Kondusif dan Berimbang
Perkuat Informasi di Akar Rumput, Komdigi Luncurkan KIM.ID
Diskominfo Kabupaten Cirebon Gelar Bimtek Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial : Perencanaan yang Lebih Akurat
Transparansi Diperkuat, Pemkot Cirebon Minta Komisi Informasi Pacu Inovasi Akses Data Publik