Selain itu, beredar pula surat pernyataan yang sempat dilayangkan Bupati Mirwan ihwal ketidaksanggupannya mengatasi bencana di wilayah Aceh Selatan.
Mengingat, banjir bandang yang terjadi pada Rabu, 26 November 2025 lalu, turut menyapu 11 Kecamatan di wilayah kepemimpinannya di Kabupaten Aceh Selatan.
Di lain pihak, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem juga turut mengkritik keras terhadap Bupati Mirwan.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 74 Ribu Tiket untuk Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Gubernur Mualem: Saya Tidak Teken tapi Dia Pergi
Mirwan selaku Bupati Aceh Selatan, berangkat umrah bersama keluarganya di tengah bencana melanda daerahnya.
Hal tersebut, membuat Gubernur Mualem sempat mengutarakan kemarahannya lantaran terdapat surat pengajuan yang sebelumnya diberikan Mirwan terkait hal tersebut, tidak disetujui.
Baca Juga: Perkuat Forkopimda, Pemkot Cirebon Siap Sinergi untuk Keamanan Daerah
"Saya tidak teken, walaupun Mendagri yang teken ya sudah itu terserah sama dia," kata Mualem kepada awak media di Lanud Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, pada Jumat, 5 Desember 2025.
"Kami tidak teken untuk sementara waktu jangan pergi, tapi dia pergi juga, terserah," sambungnya.
Perihal itu, Mualem kini hanya bisa menyerahkan kepada Mendagri untuk memberikan sanksi kepada Mirwan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Banjir Sumatera Tak Ganggu Ekonomi: Pertumbuhan Tetap di Atas 5,5 Persen
Terlebih, Gubernur Aceh itu sebenarnya tidak meneken izin Mirwan berangkat ke luar negeri.
"Sama Mendagri nanti sanksinya apa," tandas Mualem.***