Sempat Bilang Nyerah Atasi Bencana, Bupati Aceh Selatan Kini Tuai Kritik karena Tetiba Pergi ke Luar Negeri

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 13:57 WIB
Menyoroti kontroversi Bupati Aceh Selatan yang pergi ke luar negeri di tengah bencana yang menimpa wilayahnya.  (Instagram.com/@h.mirwan_ms_official)
Menyoroti kontroversi Bupati Aceh Selatan yang pergi ke luar negeri di tengah bencana yang menimpa wilayahnya. (Instagram.com/@h.mirwan_ms_official)

Selain itu, beredar pula surat pernyataan yang sempat dilayangkan Bupati Mirwan ihwal ketidaksanggupannya mengatasi bencana di wilayah Aceh Selatan.

Mengingat, banjir bandang yang terjadi pada Rabu, 26 November 2025 lalu, turut menyapu 11 Kecamatan di wilayah kepemimpinannya di Kabupaten Aceh Selatan. 

Di lain pihak, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem juga turut mengkritik keras terhadap Bupati Mirwan.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 74 Ribu Tiket untuk Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Gubernur Mualem: Saya Tidak Teken tapi Dia Pergi

Mirwan selaku Bupati Aceh Selatan, berangkat umrah bersama keluarganya di tengah bencana melanda daerahnya. 

Hal tersebut, membuat Gubernur Mualem sempat mengutarakan kemarahannya lantaran terdapat surat pengajuan yang sebelumnya diberikan Mirwan terkait hal tersebut, tidak disetujui. 

Baca Juga: Perkuat Forkopimda, Pemkot Cirebon Siap Sinergi untuk Keamanan Daerah

"Saya tidak teken, walaupun Mendagri yang teken ya sudah itu terserah sama dia," kata Mualem kepada awak media di Lanud Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, pada Jumat, 5 Desember 2025.

"Kami tidak teken untuk sementara waktu jangan pergi, tapi dia pergi juga, terserah," sambungnya.

Perihal itu, Mualem kini hanya bisa menyerahkan kepada Mendagri untuk memberikan sanksi kepada Mirwan. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Banjir Sumatera Tak Ganggu Ekonomi: Pertumbuhan Tetap di Atas 5,5 Persen

Terlebih, Gubernur Aceh itu sebenarnya tidak meneken izin Mirwan berangkat ke luar negeri.

"Sama Mendagri nanti sanksinya apa," tandas Mualem.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X