nasional

Usul SIM Seumur Hidup, DPR Minta Polri Cari Cara Baru Tertibkan Pengendara

Jumat, 28 November 2025 | 13:00 WIB
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding usul masa berlaku SIM dibuat menjadi seumur hidup. (Tangkapan layar TV Parlemen)

FAJARNUSA.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dibuat seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis, 27 November 2025.

Dalam forum tersebut, Sudding menilai kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun memberi beban tambahan bagi masyarakat.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Singgung Citra Buruk Bea Cukai di Masyarakat, Sebut Bisa Dibekukan dan Diganti SGS

Karena itu, politisi partai PAN itu mendorong Polri agar mempertimbangkan kebijakan satu kali penerbitan SIM untuk seumur hidup.

“Saya minta selalu saya tantang Kakorlantas supaya SIM ini itu jangan lagi ada perpanjangan, diberlakukan seumur hidup untuk masyarakat. Sama dengan KTP. Cukup sekali aja,” ujar Sudding.

Menurutnya, bila SIM dapat diterapkan tanpa batas masa berlaku, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya untuk melakukan perpanjangan berkala. 

Baca Juga: IFG Dorong Pengembangan Industri Asuransi Berbasis Riset dan Customer Centricity melalui Research Dissemination 2025

Pria yang memiliki riwayat sebagai advocat itu menyebut perubahan kebijakan tersebut akan menjadi bentuk pelayanan publik yang lebih efektif.

“Ketika lalu lintas melakukan itu, mengusulkan itu, itu sangat membantu masyarakat, Pak Pimpinan,” kata Sudding.

PNBP Disebut Tidak Signifikan

Baca Juga: IFG Dorong Pengembangan Industri Asuransi Berbasis Riset dan Customer Centricity melalui Research Dissemination 2025

Sudding juga menyoroti soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari proses penerbitan maupun perpanjangan SIM. 

Pria yang telah menjadi anggota DPR sejak tahun 2009 itu menilai kontribusinya terhadap negara tidak terlalu besar untuk dijadikan alasan mempertahankan sistem perpanjangan berkala.

 

Halaman:

Tags

Terkini