Amran juga memastikan bahwa beras asal Thailand tersebut tidak memiliki dokumen resmi dari kementerian yang berwenang menerbitkan izin impor.
Pria berusia 57 tahun itu juga menyampaikan bahwa dirinya langsung melakukan klarifikasi ke Menteri Perdagangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami langsung telepon Menteri Perdagangan, beliau katakan bahwa enggak ada enggak ada izin,” kata Amran.
Baca Juga: Usai Bermain Golf, Dirut BJB Wafat: Pakar Hukum Minta Kasus Diusut
Dengan tidak adanya izin, kata Amran, maka seluruh proses pemasukan barang tersebut otomatis masuk kategori ilegal.
Pemerintah disebut kini menelusuri pihak-pihak yang terlibat serta alur masuknya beras ke Sabang untuk menentukan langkah lanjutan, baik administrasi maupun penegakan hukum.
Stok Nasional Cukup, Impor Dinilai Tak Beralasan
Baca Juga: Wapres Gibran Pamer MBG di G20 Johannesburg, Viral Pria Bogor Minta SPPG Evaluasi Menu
Selain persoalan legalitas, Amran menilai bahwa impor beras ini tidak memiliki urgensi.
Pria yang diketahui sebagai bangsawan Bugis ini menjelaskan bahwa stok beras nasional dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, pemasukan beras dari luar negeri tanpa izin dianggap tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga melemahkan upaya pemerintah mewujudkan swasembada.
Baca Juga: DPRD Dorong Penyelesaian Serah Terima PSU Perumahan, 122 Lokasi Belum Diserahkan
“Beras kita di sana cukup besar. Ada hampir 100.000 ton,” tegasnya.
Amran menambahkan bahwa sikap nasionalisme mestinya tercermin dari bagaimana pihak-pihak yang berkaitan dengan pangan mendukung produksi dalam negeri.