nasional

Komisi VIII DPR RI Soroti Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH, Selly Andriani Gantina: Masyarakat Harus Tahu

Jumat, 17 Oktober 2025 | 07:08 WIB
Anggota DPR RI Selly Andriani Gantina bersama BPKH gelar diskusi tentang pengelolaan dana haji

FAJARNUSA.COM (Cirebon) – Komisi VIII DPR RI menilai perlu adanya perbaikan mendasar dalam sistem pengelolaan keuangan haji agar lebih transparan, berkeadilan, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Hal itu disampaikan salah satu anggota Komisi VIII DPR RI dalam forum diskusi bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan insan media, Kamis (16/10/25)

Anggota DPR Selly Andriani Gantina menjelaskan, perubahan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi penting seiring dengan berdirinya Kementerian Haji dan Umrah yang baru.

Baca Juga: 4 Kabupaten di Wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah Tahun 2025

“Dengan kementerian baru dan perubahan undang-undang, kita menganggap harus ada asas keadilan dari Sabang sampai Merauke. Tidak boleh lagi ada perbedaan,” ujarnya.

Ia menyoroti pengelolaan dana haji oleh BPKH yang mencapai lebih dari Rp170 triliun setiap tahun.

Nilai manfaat dari pengelolaan dana tersebut, lanjutnya, mencapai sekitar Rp12 triliun, namun pembagiannya dinilai belum sepenuhnya merata.

Baca Juga: Sampai Triwulan 3 Tahun 2025 KAI Daop 3 Cirebon Layani 2,9 Juta Penumpang

“Dari Rp12 triliun itu, hanya sekitar Rp4 triliun dimasukkan ke rekening virtual account untuk 5,4 juta jamaah, sementara sekitar Rp8 triliun dipergunakan untuk jamaah yang berangkat dan operasional lainnya,” ungkapnya.

Bahkan, menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menyoroti penggunaan nilai manfaat tersebut karena dianggap belum sesuai dengan prinsip syariah.

“MUI menyampaikan bahwa nilai manfaat yang digunakan jamaah haji aktif dianggap haram, karena di dalamnya ada hak jamaah yang masih dalam daftar tunggu,” jelasnya.

Baca Juga: Badko HMI Jatim Sentil KPK: Tersangka Suap Dana Hibah Jatim, Termasuk Anggota DPRD Baru, Masih Berkeliaran?

Selain aspek keuangan, Komisi VIII DPR juga mengusulkan penyeragaman masa tunggu (waiting list) haji di seluruh daerah menjadi 26 tahun agar lebih adil.

Namun, kebijakan tersebut berdampak pada perubahan kuota di beberapa wilayah, termasuk Jawa Barat yang kehilangan sekitar 9.000 kuota dari total 38.000.

Politisi itu juga menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: Proyek Senderan di Perumahan Bumi Sampiran Indah Acak Acakan

Ia menyebut, masih banyak calon jamaah yang salah persepsi mengenai setoran awal haji.

“Banyak yang mengira uang Rp25 juta itu sudah biaya penuh haji, padahal itu baru uang pendaftaran. Total biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mencapai sekitar Rp89 juta per jamaah,” katanya.

Angka tersebut, lanjutnya, lebih rendah dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp94 juta. Penurunan biaya ini diharapkan terus berlanjut seiring adanya efisiensi dan transparansi di bawah kementerian baru.

Baca Juga: Oknum Guru SD di Cirebon Lakukan Pencabulan, Polresta Cirebon Tetapkan Sebagai Tersangka

Namun, ia menyoroti masih adanya kebocoran dalam penyelenggaraan haji, baik di dalam maupun luar negeri.

Salah satu komponen terbesar adalah biaya penerbangan, yang mencapai sekitar Rp35 juta per jamaah.

“Komponen pesawat ini yang selalu jadi perdebatan panjang dengan Kementerian Agama. Harusnya bisa ditekan dengan kerja sama logistik atau subsidi dari pihak terkait seperti Pertamina, agar beban jamaah berkurang,” tegasnya.

Baca Juga: Perkemahan Kader Bangsa 2025, Momentum Meneguhkan Semangat Nasionalisme Pemuda Jawa Timur

Ia juga menyinggung persoalan pelayanan jamaah di Tanah Suci, khususnya pasca puncak haji di Arafah, di mana banyak jamaah tidak mendapatkan konsumsi.

“Itu seharusnya menjadi tanggung jawab BPKH. Jangan sampai terjadi lagi karena ini menyangkut keselamatan dan kenyamanan jamaah,” ujarnya.

Sebagai penutup, ia menekankan bahwa DPR melalui fungsi pengawasan akan memastikan pengelolaan dana haji dilakukan secara akuntabel, aman, dan bermanfaat bagi seluruh jamaah.

Baca Juga: SCOFEST 2025 : Diskusi dan Edukasi Ekonomi Syariah

“Uang jamaah itu sangat sensitif. Kita ingin memastikan pengelolaan keuangan haji ini transparan dan membawa keadilan bagi semua,” pungkasnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyampaikan bahwa pekan depan DPR bersama pemerintah akan mulai membahas secara mendalam sejumlah isu penting terkait penyelenggaraan haji, termasuk pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026.

“Minggu depan kami akan mulai masuk ke DPR untuk membahas dengan pemerintah agar pembahasan yang sedang ditunggu-tunggu para jemaah bisa segera diselesaikan. Harapannya, jemaah tidak keteteran dan bisa secepatnya melakukan pelunasan,” ujar Selly. **

Tags

Terkini