nasional

KAI Daop 3 Cirebon Amankan Aset Negara Melalui Penertiban Lahan di Sumberjaya Kadipaten

Kamis, 11 September 2025 | 05:33 WIB
Lahan aset yang tepatnya berada di KM 28+950 lintas non operasi Cirebon-Kadipaten, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka ini berupa tanah seluas 642,5 m2 dengan nilai sebesar Rp. 298.120.000. (Dok. KAI Daop 3 Cirebon)

FAJARNUSA.COM - Guna menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), Daop 3 Cirebon melalui Unit Penjagaan Aset dan Unit Pengamanan, beberapa hari yang lalu telah melaksanakan penertiban aset terhadap lahan yang berlokasi di Jalan Raya Cirebon-Bandung.

Lahan aset yang tepatnya berada di KM 28+950 lintas non operasi Cirebon-Kadipaten, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka ini berupa tanah seluas 642,5 m2 dengan nilai sebesar Rp. 298.120.000.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin mengatakan bahwa KAI sebagai salah satu Perusahaan plat merah memiliki aset yang juga merupakan aset negara yang harus dikelola dengan baik.

Baca Juga: Dai Muda Unjuk Gigi, Semarakkan Maulid Nabi di Indramayu

Penertiban aset ini merupakan bagian dari upaya Perusahaan untuk mengelola, melindungi dan mengamankan aset negara agar tidak disalahgunakan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap operasional Perusahaan di masa depan.

“Masyarakat umum dapat memanfaatkan asset KAI tentunya melalui perjanjian kontrak. Dikarenakan pemakai lahan di lintas non operasi Cirebon-Kadipaten ini tidak melakukan pembayaran kontrak dari 2019 s.d 2023, dan enggan melakukan perpanjangan kontrak, maka kita lakukan penertiban,” jelas Muhib.

Sebelum melaksanakan penertiban, Tim Penjagaan Aset Daop 3 Cirebon telah memberitahukan kepada penghuni terkait kewajibannya.

Baca Juga: 5 Kelurahan di Kota Cirebon Unjuk Inovasi Ajang Penilaian Tahap Pemaparan Anugerah Gapura Sri Baduga 2025

Bila penghuni tidak mengindahkan akan diberikan peringatan pertama hingga ketiga. Bila penghuni masih belum ada niatan baik, maka akan diminta untuk mengosongkan lahan yang ditempati secara sukarela. Jika masih belum mengkosongkan maka akan dilakukan penertiban secara paksa.

“Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, agar masyarakat penghuni aset KAI menyadari akan kewajibannya. Bila membandel, penertiban terpaksa kami lakukan,” terang Muhib.

“Sebelum melakukan penertiban pun, kita laksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses penertiban berjalan kondusif, tertib, lancar, dan aman,” tambahnya.

Baca Juga: Bupati Imron Minta Anak Terlibat Kerusuhan Tidak di Stigma

Setelah proses penertiban selesai, dilakukan pemasangan pagar di area lahan sebagai bentuk pengamanan fisik.

Pemagaran ini penting sebagai langkah lanjutan agar aset tetap terlindungi dan tidak kembali ditempati secara ilegal. Untuk selanjutnya akan ditawarkan kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan tersebut.

KAI Daop 3 Cirebon terus berupaya untuk melakukan pengelolaan aset negara dengan baik, karena merupakan bagian dari menjaga sustainaibility Perusahaan.

Halaman:

Tags

Terkini