nasional

OJK Pastikan Likuiditas dan Solvabilitas Lembaga Keuangan RI Masih Kuat

Jumat, 5 September 2025 | 08:12 WIB
OJK mengklaim stabilitas sektor keuangan RI tetap terjaga. (menpan.go.id)

FAJARNUSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sektor jasa keuangan Indonesia masih dalam kondisi stabil meskipun dihadapkan pada gejolak global dan dinamika domestik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, hasil rapat dewan komisioner bulanan pada 27 Agustus 2025 menunjukkan kinerja sektor keuangan tetap kuat dan tidak terganggu oleh situasi beberapa hari terakhir.

"Rapat dewan komisioner bulanan OJK pada 27 Agustus 2025 menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah dinamika global dan domestik," kata Mahendra dalam konferensi pers virtual, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Ridwan Kamil Beli Mercy Ilham Habibie dari Hasil Korupsi

Mahendra menambahkan, ekonomi nasional terus menunjukkan pertumbuhan solid. 

Hal itu tercermin dari peran intermediasi di sektor keuangan yang selaras dengan laju pertumbuhan ekonomi. 

Di pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bahkan mencatat rekor tertinggi sepanjang Agustus 2025.

Baca Juga: Dukung IIA Conference 2025, IFG Tegaskan Transformasi Berbasis GRC

Meski sempat ada gejolak dalam negeri pada pekan terakhir, OJK memastikan dampaknya terhadap volatilitas pasar saham masih terbatas. 

"Di pasar modal IHSG mencatat rekor tertinggi di Agustus 2025 meskipun dinamika dalam negeri dalam sepekan terakhir ini berdampak terbatas pada volatilitas pasar saham," ujarnya.

Dari sisi perbankan dan lembaga keuangan lainnya, OJK menilai kondisi likuiditas tetap memadai, didukung oleh tingkat solvabilitas yang baik. 

Baca Juga: Mensos Ajukan Tambahan Anggaran Rp12 Triliun ke DPR, Salah Satunya untuk Program Makan Lansia

Untuk memastikan stabilitas tetap terjaga, OJK juga memperkuat koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Koordinasi dan sinergi dengan seluruh anggota KSSK juga terus dipererat dalam menjaga dan memitigasi potensi risiko yang dapat mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan," kata Mahendra.

 

Halaman:

Tags

Terkini