nasional

Pasca Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Kejaksaan Kembali Periksa Mantan Wali Kota dan Anggota DPRD Aktif

Selasa, 2 September 2025 | 09:08 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali panggil mantan Wali Kota dan anggota DPRD sebagai saksi kasus korupsi gedung setda (Kejari Kota Cirebon)

FAJARNUSA.COM (Cirebon) – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun 2016–2018 kian mengerucut. Dari pagu anggaran Rp86 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara mencapai Rp26 miliar.

Setelah menetapkan enam tersangka terdiri dari seorang kepala dinas, seorang pensiunan kepala dinas, seorang pensiunan ASN, serta tiga kontraktor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses penganggaran maupun pembangunan proyek tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, mengungkapkan pada Senin (1/9/2025) pihaknya memeriksa lima saksi baru. Mereka adalah dua anggota DPRD Kota Cirebon aktif, dua mantan anggota DPRD, serta seorang mantan Wali Kota Cirebon.

Baca Juga: Soal 5 Anggota Dewan yang Dinonaktifkan Partainya, Begini Kata Ketua Banggar DPR

“Hari ini kami memanggil lima orang terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda, yaitu dua anggota DPRD aktif, dua mantan anggota DPRD, dan satu mantan wali kota,” ujar Slamet kepada media.

Menurut Slamet, pemanggilan ini dilakukan setelah muncul keterangan yang mengaitkan peran mereka dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek.

“Status mereka masih saksi. Namun bila ditemukan dua alat bukti yang sah, jumlah tersangka bisa bertambah,” tegasnya.
 
Baca Juga: Analis Hendri Satrio Minta Prabowo Perlu Intensif Bicara ke Media untuk Redam Kegelisahan Masyarakat
 
Ia menambahkan, keterangan dari anggota DPRD sangat penting karena berhubungan langsung dengan mekanisme penganggaran pembangunan Gedung Setda pada periode 2016–2018. “Kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
 
**

Tags

Terkini