FAJARNUSA.COM (Cirebon) – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun 2016–2018 kian mengerucut. Dari pagu anggaran Rp86 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara mencapai Rp26 miliar.
Setelah menetapkan enam tersangka terdiri dari seorang kepala dinas, seorang pensiunan kepala dinas, seorang pensiunan ASN, serta tiga kontraktor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses penganggaran maupun pembangunan proyek tersebut.
Baca Juga: Soal 5 Anggota Dewan yang Dinonaktifkan Partainya, Begini Kata Ketua Banggar DPR
“Hari ini kami memanggil lima orang terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda, yaitu dua anggota DPRD aktif, dua mantan anggota DPRD, dan satu mantan wali kota,” ujar Slamet kepada media.
Menurut Slamet, pemanggilan ini dilakukan setelah muncul keterangan yang mengaitkan peran mereka dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek.