FAJARNUSA.COM - Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas demonstran yang bertindak “anarkis”, yang disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu (30/8), merupakan respons yang tidak sensitif dengan situasi yang terjadi saat ini.
Presiden seharusnya melakukan evaluasi atas tindakan aparat keamanan dalam menjaga aksi demonstrasi, bukan justru menyalahkan para demonstran.
Demonstrasi atau unjuk rasa adalah wujud kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Baca Juga: Kekacauan di Indonesia di Picu dari Tiga Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
Tindakan pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian pada saat berlangsungnya aksi demonstrasi sepekan terakhir mengindikasikan penggunaan kekuatan yang berlebih (_excessive use of force_) hingga mengakibatkan jatuhnya korban nyawa Affan Kurniawan.
Narasi “demonstrasi anarkis” dan instruksi Presiden untuk melakukan tindakan tegas terhadap peserta aksi demonstrasi adalah kekeliruan yang fatal.
Selain tidak tepat sasaran, narasi ini juga memecah belah warga dan menggiring opini bahwa para peserta aksi demonstrasi tidak mewakili kepentingan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Terimbas Demo di Jakarta, 12 KA Jarak Jauh Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara
Presiden seharusnya memerintahkan pihak penegak hukum untuk kembali pada koridor perlindungan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998.
Selain itu, respons negara dengan menurunkan pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan pengamanan dalam aksi demonstrasi juga merupakan tindakan keliru.
TNI tidak memiliki tugas dan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melainkan menjaga pertahanan negara.
Baca Juga: BBM SPBU Swasta Masih Kosong Meski Kuota Impor Tambah 10 Persen, Bahlil: Silakan Beli di Pertamina
Kehadiran TNI dalam aksi-aksi demonstrasi bukan saja menimbulkan kesan keliru bahwa mereka dapat mengambil alih tugas Polri dalam menjaga keamanan dalam negeri, tetapi juga menunjukkan upaya militerisasi pada sektor-sektor di luar urusan pertahanan negara yang berada di luar kewenangan TNI.
Komando Presiden Prabowo kepada TNI dan Polri untuk “menindak tegas demonstran” cenderung menebalkan watak dan pendekatan militerisme secara sistematis dalam penanganan massa aksi.
Situasi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan atau penderitaan yang tidak perlu (_unnecessary suffering_) kepada warga sipil, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil secara meluas.