nasional

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Turun ke Desa-Desa, Cegah Sejak Awal Masalah Hukum

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:41 WIB
Penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) antara kuwu dari lima kecamatan dengan Kejari di Kecamatan Lemahabang (Dok. Kejari Kabupaten Cirebon)

FAJARNUSA.COM (KABUPATEN CIREBON) — Pemerintah Kabupaten Cirebon menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mencegah potensi masalah hukum di desa, khususnya terkait pengelolaan anggaran dan administrasi pemerintahan.

Upaya ini dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) antara kuwu dari lima kecamatan dengan Kejari di Kecamatan Lemahabang, Kamis (14/8/2025).

Kerja sama tersebut melibatkan kuwu dari Kecamatan Lemahabang, Karangwareng, Karangsembung, Susukan Lebak, dan Sedong.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Tak Akan Lindungi Jenderal atau Partai yang Terlibat Tambang Ilegal

Melalui MoU ini, perangkat desa dapat berkonsultasi langsung dengan jaksa terkait persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara sebelum menjadi masalah hukum.

Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman mengatakan, pendampingan Kejaksaan penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi.

“Dengan adanya sinergi ini, desa bisa tertib administrasi dan kondusif, sehingga aman dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Jigus ini.

Baca Juga: MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso dalam Kasus Kopi Sianida

Ia menilai, dinamika di lapangan kerap memunculkan persoalan yang membutuhkan pemahaman hukum. Dengan adanya jalur konsultasi ke Kejaksaan, perangkat desa diharapkan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyebut, kerja sama ini sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung untuk memperkuat aplikasi Jaga Desa.

Aplikasi ini mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.

Baca Juga: Kasus Bupati Sudewo Jadi Perhatian Presiden Prabowo, Gerindra Sebut Sudah Beri Teguran Keras

“Kami siap menerima konsultasi dari kuwu agar persoalan bisa dicegah sejak awal. Kami juga akan membedakan antara kesalahan administrasi dan pelanggaran pidana,” jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Herdiawan menambahkan, keberhasilan MoU ini bergantung pada komitmen desa menjaga data Jaga Desa tetap mutakhir.

Data tersebut menjadi acuan pengambilan kebijakan di tingkat kabupaten dan provinsi.

Halaman:

Tags

Terkini