“Kami sudah melepaskan lebih dari 30 juta rekening. Jadi, kami analisis dan meminta data ke bank, ‘ini yang bersangkutan kenapa (rekeningnya) diam sampai sekian tahun, bahkan 35 tahun?’ ‘Oh ini sengaja mendiamkan karena untuk kebutuhan tertentu, sehingga menjadi tabungan’,” kata Ivan dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat 1 Agustus 2025.
Ia menambahkan, hak pemilik rekening tetap aman. “Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya. Hanya saja, rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” ujarnya.
Proses pengaktifan kembali pun diklaim mudah. “Yang diperlukan adalah nasabah menyampaikan ke bank atau ke PPATK apakah rekening ingin diaktifkan kembali atau ditutup,” jelasnya.
Baca Juga: Kabar Gembira ! Konsumen Akhir Pembeli Emas Tak di Pungut Pajak
Sebelumnya, PPATK juga menemukan bahwa rekening dormant kerap disalahgunakan untuk kejahatan finansial.
Lebih dari 50 ribu rekening tiba-tiba menerima dana mencurigakan, padahal sebelumnya tidak aktif.
Bahkan, ditemukan 2.000 rekening instansi pemerintah yang tidak aktif namun masih menyimpan dana Rp500 miliar.
NIK Penerima Bansos Terlibat Judol hingga Pendanaan Terorisme
Tak hanya itu, PPATK juga mengungkap adanya 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial yang terlibat judi online, dengan total deposit Rp 957 miliar dari 7,5 juta transaksi sepanjang 2024.
Ada pula temuan NIK penerima bansos terkait dengan tindak pidana korupsi dan bahkan pendanaan terorisme.
“Kami cocokkan NIK dari Kemensos dengan data transaksi terkait judi online, korupsi, dan pendanaan terorisme. Hasilnya, banyak penerima bansos yang ternyata juga aktif dalam aktivitas ilegal tersebut,” ujar Ivan pada rapat bersama Komisi III DPR, 10 Juli 2025 lalu.
Dengan strategi menyeluruh ini, PPATK memastikan langkah pemblokiran maupun pembukaan rekening dormant menjadi bagian penting dalam pencegahan kejahatan finansial di Indonesia.***