FAJARNUSA.COM - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di vonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto dalam sidang putusan menyebutkan, Hasto secara sah dan meyakinkan ikut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berkelanjutan.
"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," ujar Rios saat membacakan amar putusan.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) kepada Hasto.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tambah Rios.
Baca Juga: Kebersamaan TNI dan Warga Warnai Pembangunan Infrastruktur di TMMD ke-125 Kodim 0825/Banyuwangi
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan menghalangi proses penyidikan terkait buron KPK, Harun Masiku.
"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," kata Rios.
Dengan demikian, Hasto dibebaskan dari dakwaan menghalangi penyidikan. Selain pidana badan, Hasto diwajibkan membayar denda Rp250 juta atau diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Hasto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
Ketua majelis hakim kemudian menguraikan, terdapat dua tuduhan perintangan penyidikan yang dibebankan kepada Hasto. Pertama, pada 8 Januari 2020, Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK.