Kemudian yang kedua, pada 6 Juni 2024, Hasto didakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel jelang pemeriksaannya oleh KPK.
Dalam pertimbangannya, hakim Rios menyebut peristiwa 8 Januari 2020 terjadi saat kasus masih dalam tahap penyelidikan sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Sementara terkait peristiwa 6 Juni 2024, hakim menilai tahap perkara memang sudah masuk ke penyidikan. Namun, status Hasto kala itu adalah saksi. Hakim menekankan asas nemo tenetur seipsum accusare, yang memberikan hak konstitusional seseorang untuk tidak memberi keterangan yang dapat memberatkannya sendiri.
"Asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipaksa untuk memberikan kesaksian atau bukti yang dapat memberatkannya dalam suatu kasus pidana, diakui bagian dari HAM yang dijamin konstitusi," jelas Rios.
Selain itu, hakim menyatakan tidak ada bukti kuat bahwa telepon genggam benar-benar direndam atau ditenggelamkan seperti yang dituduhkan.
"Fakta hp yang dimaksud masih ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti. Maka unsur kesengajaan dalam dakwaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan," tukasnya.***