nasional

Komisi V DPR Pertanyakan Beda Manifest Penumpang KM Barcelona 5 hingga 300 Orang, Minta Selidiki Kemungkinan Kesengajaan

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:36 WIB
Insiden kebakaran di KM Barcelona 5 di Perairan Talise, Sulawesi Utara pada Minggu, 20 Juli 2025. ( Instagram/sar_nasional)

FAJARNUSA.COM - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mempertanyakan tentang jumlah penumpang yang diangkut oleh KM Barcelona 5.

KM Barcelona 5 mengalami kebakaran di perairan Talise pada Minggu, 20 Juli 2025 dengan total korban 580, padahal manifest penumpang tercatat 280.

Perbedaan hingga 300 orang, menurut Lasarus memungkinkan adanya unsur kesengajaan.

Baca Juga: Narkoba Mengancam Generasi Muda, Yayasan GAMAN Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Kelurahan Rungkut Kidul

“Ini bedanya 300 lho, kalau menurut saya beda 300 ini unsur kesengajaan,” ujar Lasarus kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Juli 2025.

“Terkait dengan unsur kesengajaan ini apakah melebihi kekuatan kapal atau jumlah penumpang, harusnya memang muat hanya 280 tapi dinaiki sampai 580 orang, ini juga masih belum bisa kita jawab,” imbuhnya.

Lasarus juga mengatakan tentang aturan mengikat yang harus dipatuhi oleh pihak terkait.

Baca Juga: PAPDI Tambahkan Vaksin PCV Terbaru dalam Rekomendasi Vaksin Dewasa

“Aturan kan jelas, nanti kita lihat, kita minta supaya Menteri Perhubungan menerapkan aturan yang ketat termasuk juga reward and punishment,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat itu.

Reward dan punishment ini, menurut Lasarus diberikan kepada orang-orang yang bertanggung jawab pada kejadian tersebut.

Sementara itu, Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan nahkoda KM Barcelona 5 yang berinisial IB sebagai tersangka.

Baca Juga: Kompolnas Temukan Fakta Penting Soal Kematian Arya Daru, Mulai dari Kunci Slot hingga Kondisi Plafon

Penetapan dilakukan setelah Direktorat Polair Polda Sulut dan tim Reserse Kriminal Umum melakukan penyidikan intensif pada 15 kru kapal selama 24 jam.

Ia dianggap lalai sehingga muncul kebakaran dan menewaskan 3 orang penumpang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

***

Tags

Terkini