FAJARNUSA.COM - Kejaksaan Agung kembali mengungkap perkembangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di Pertamina Subholding dan KKKS 2018–2023.
Nilai potensi kerugian negara kini melonjak tajam, mencapai Rp285 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa penyidik telah menghitung dua komponen kerugian, yaitu keuangan negara dan perekonomian negara.
“Selain kerugian keuangan negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung JAM PIDSUS, Jakarta, pada Kamis 10 Juli 2025 malam.
Kenaikan nilai kerugian ini terjadi setelah penyidik melakukan pengembangan dalam proses penyidikan yang berlangsung cukup lama.
Dalam metode perhitungan baru tersebut, Kejagung menggandeng sejumlah ahli untuk memberikan estimasi yang lebih akurat dan komprehensif.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan CCTV yang Berubah Arah dalam Kasus Kematian Diplomat Arya Daru
“Perhitungan dari dua komponen yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” tegas Qohar.
Jika sebelumnya nilai kerugian yang diumumkan saat penetapan 7 tersangka pertama adalah Rp193 triliun, kini berdasarkan perhitungan terbaru, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp285.017.731.964.389.
Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa masih terus mendalami cakupan kasus ini.
“Melihat karakter dari perkara ini, cakupannya begitu luas, dalam tempus yang cukup panjang,” ujarnya.
Kejagung juga mengonfirmasi telah menetapkan 9 orang tersangka baru dalam kasus ini.