nasional

Kejagung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Minyak Mentah Pertamina Tembus Rp285 Triliun

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
Kejagung saat konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dugaan kasus korupsi minyak mentah Pertamina. (kejaksaan.go.id)

FAJARNUSA.COM - Kejaksaan Agung kembali mengungkap perkembangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di Pertamina Subholding dan KKKS 2018–2023. 

Nilai potensi kerugian negara kini melonjak tajam, mencapai Rp285 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa penyidik telah menghitung dua komponen kerugian, yaitu keuangan negara dan perekonomian negara.

Baca Juga: Timnas Indonesia Resmi Masuk Pot 3 pada Drawing Round 4, AFC Klaim Penentuan Itu Berdasarkan Ranking FIFA

“Selain kerugian keuangan negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung JAM PIDSUS, Jakarta, pada Kamis 10 Juli 2025 malam.

Kenaikan nilai kerugian ini terjadi setelah penyidik melakukan pengembangan dalam proses penyidikan yang berlangsung cukup lama. 

Dalam metode perhitungan baru tersebut, Kejagung menggandeng sejumlah ahli untuk memberikan estimasi yang lebih akurat dan komprehensif.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan CCTV yang Berubah Arah dalam Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

“Perhitungan dari dua komponen yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” tegas Qohar.

Jika sebelumnya nilai kerugian yang diumumkan saat penetapan 7 tersangka pertama adalah Rp193 triliun, kini berdasarkan perhitungan terbaru, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp285.017.731.964.389.

Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa masih terus mendalami cakupan kasus ini. 

Baca Juga: Soal Temuan Deposit Judol Tembus Rp957 Miliar, Istana Ancam Coret Data Penerima Bansos yang Ketahuan Main Judi Online

“Melihat karakter dari perkara ini, cakupannya begitu luas, dalam tempus yang cukup panjang,” ujarnya.

Kejagung juga mengonfirmasi telah menetapkan 9 orang tersangka baru dalam kasus ini. 

 

Halaman:

Tags

Terkini