FAJARNUSA.COM -- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), lembaga investasi negara yang baru lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, langsung tancap gas.
Mereka baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Chandra Asri Pacific Tbk dan Indonesia Investment Authority (INA).
Adapun penandatanganan ini adalah untuk pengembangan pabrik kimia Chlor Alkali–Ethylene Dichloride (CA-EDC) senilai Rp 13 triliun.
Baca Juga: Tradisi Mapag Sri Jadi Sarana Lestarikan Budaya dan Semangat Petani
Penandatanganan penting ini dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025.
Langkah ini menjadi langkah konkret pertama untuk Danantara dalam menjalankan mandat barunya.
Dalam proyek ini Danantara bertugas mengoptimalkan aset-aset strategis negara serta BUMN demi memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Roy Suryo Sebut Alasan Kuasa Hukum Jokowi Ogah Tampilkan Ijazah bak Logika Srimulat
Pabrik CA-EDC ini nantinya akan dibangun dan dioperasikan oleh anak usaha Chandra Asri, yakni PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Pada tahap awal, pabrik ini dirancang memiliki kapasitas produksi sebesar 400.000 ton soda kaustik padat per tahun dan 500.000 ton ethylene dichloride.
Untuk diketahui, kedua bahan itu merupakan input vital bagi berbagai industri, mulai dari pengolahan air, pembuatan sabun dan deterjen, pemurnian alumina, hingga pemrosesan nikel.
Baca Juga: Perang Berkecamuk di Timur Tengah, Presiden AS Donald Trump Sesumbar Iran Bukan Tandingan Israel
Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer Danantara Indonesia, menegaskan pentingnya investasi ini bagi kemandirian bangsa.
"Investasi ini memperkuat ketahanan nasional dengan mengurangi ketergantungan impor atas produk penting seperti soda kaustik dan ethylene dichloride," ujar Pandu dikutip pada Selasa 17 Juni 2025.
Ia juga menyatakan bahwa Danantara terbuka menyambut kemitraan yang memiliki visi untuk membangun ekosistem industri bernilai tambah di kawasan Asia.