FAJARNUSA.COM -- Pakar Telematika, Roy Suryo, secara blak-blakan menertawakan sikap kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang enggan menampilkan ijazah kliennya ke publik.
Bagi roy, alasan yang dikemukakan kuasa hukum Jokowi itu seperti lelucon dalam grup lawak Srimulat.
"Jadi kalau saya mengistilahkan, ini logika srimulat," kata Roy Suryo saat jumpa pers Senin 16 Juni 2025.
Ia menambahkan, "Logika srimulat artinya kita tertawakan saja."
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini juga mempertanyakan klaim kuasa hukum Jokowi yang menyebut bahwa menampilkan ijazah kliennya ke publik akan menyebabkan kekacauan atau "chaos".
"Mana ada seseorang punya ijazah asli ditunjukkan itu terus jadi chaos," terang Roy.
Baca Juga: AMATAR Gelar Festival Pendidikan 2025, Wadah Inovasi dan Prestasi
"Enggak akan ada itu. Itu logika srimulat. Logika yang terbalik-balik. Jadi kita tertawakan saja dan ini biarkan masyarakat yang menilai," imbuhnya.
Roy Suryo juga menyatakan bahwa tidak ada aturan hukum, termasuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang melarang bukti akademik seorang pejabat publik untuk dipamerkan kepada masyarakat.
"Jadi seseorang yang memperoleh jabatan publik dalam hal ini adalah Joko Widodo, yang sempat menjadi wali kota dua periode, gubernur DKI dua tahun, dan dua kali masa presiden, itu adalah seorang pejabat publik," jelas Roy.
Baca Juga: Viral! Ferrari Rp18 Miliar Terguling dari Towing di Tol Cengkareng, Warganet: Sakit Tak Berdarah
Oleh karena itu, ia menilai bahwa Jokowi, sebagai pejabat publik, tidak dapat dikecualikan dari kewajiban menampilkan ijazah sarjana UGM-nya ke publik.
"Jadi tidak bisa masuk pada pasal 17 yang dikecualikan pada ayat H. Jadi clear banget," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pengacara yang Menggugat Ijazah Palsu Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Surat
Alasan Bareskrim Ambil 7 Sampel Ijazah Rekan Jokowi di Jateng, Buntut Skandal Dugaan Ijazah Palsu Ayah Gibran
Megawati Ungkit Isu Ijazah Palsu Jokowi, Minta Ayah Gibran Pamerkan Dokumen Aslinya dengan Gamblang
Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Ditemukan Unsur Pidana