Sebab, aturan mengenai perjalanan kepala daerah ke luar negeri sudah jelas diatur dalam perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap kepala daerah harus mengantongi izin jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Bagi bupati atau wali kota, izin tersebut harus diberikan oleh gubernur dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri.
Lucky menegaskan bahwa ia telah memahami kekeliruannya.
Meski menganggap waktunya berlibur bertepatan dengan cuti bersama, sebagai kepala daerah ia tetap terikat oleh tanggung jawab yang tidak mengenal waktu libur.
Ke depan, ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran, baik bagi dirinya maupun bagi kepala daerah lainnya, agar lebih cermat dalam menafsirkan aturan dan senantiasa menempatkan kepentingan publik di atas segalanya.***