Usai Viral Liburan Tanpa Izin ke Demul, Lucky Hakim Bisa Kena Sanksi Diberhentikan dari Jabatan Bupati Indramayu Selama 3 Bulan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 7 April 2025 | 11:54 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kiri) dan Bupati Indramayu Lucky Hakim (kanan). (Instagram.com/@dedimulyadi71 - TikTok.com/@dedimulyadiofficial)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kiri) dan Bupati Indramayu Lucky Hakim (kanan). (Instagram.com/@dedimulyadi71 - TikTok.com/@dedimulyadiofficial)

FAJARNUSA.COM -- Sedang hangat diperbincangkan di media sosial (medsos), terkait teguran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias Demul kepada artis sekaligus Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

Sebelumnya, Demul mengungkap momen Lucky yang sedang asyik berlibur ke Jepang di tengah momen Lebaran 2025.

“Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” ujar Demul Mulyadi melalui unggahan TikTok @dedimulyadiofficial, pada Minggu, 6 April 2025.

Baca Juga: Kehilangan Barang Bawaan di Kereta Api atau lingkungan Stasiun, KAI Berikan Pelayanan Lost and Found. Apa Itu ?

Terkini, Demul menyebut ada sanksi yang berpotensi diterima oleh sang Bupati Indramayu itu usai melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.

Lewat unggahan Instagram pribadinya @dedimulyadi71 pada Senin, 7 April 2025, Demul menuturkan ada sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan itu yakni diberhentikan selama tiga bulan.

"Bagi yang melanggar memang ada sanksinya, yaitu diberhentikan selama 3 bulan. Setelah itu nanti menjabat kembali. Nah itu ketentuannya seperti itu," ungkap Demul.

Baca Juga: Fakta Baru dari Reka Ulang Adegan Pembunuhan Juwita, Jumran Habisi Nyawa Korban di Mobil Sewaan dan Hancurkan HP Berisi Bukti Pelecehan Seksual

"Untuk itu mari kita bersama-sama saling menjaga, saling taat kepada ketentuan," sambungnya.

Terkait hal ini, Demul mengaku telah berkomunikasi dengan Lucky seraya menyebut sang Bupati Indramayu itu meminta maaf karena tidak mengajukan izin untuk bepergian ke luar negeri.

"Dia (Lucky) menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu bepergian ke Jepang," ungkap Dedi.

Baca Juga: Wali Kota Cirebon Lepas Mudik Balik Gratis 2025 dari Kemenhub

"Dan itu dilakukan untuk memenuhi keinginan anak-anaknya," tambahnya.

Demul menilai, Lucky juga memiliki hak untuk berpergian ke luar negeri, namun ada aturan yang perlu dipatuhi sebagai pejabat negara.

"Saya pikir Pak Lucky Hakim juga punya hak untuk bepergian ke luar negeri," sebut Demul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X