Dalam siaran pers tertulisnya pada Minggu, 16 Maret 2025, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memandang revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI.
“Kami memandang bahwa usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi,” tulis siaran pers resmi YLBHI yang rilis pada Minggu, 16 Maret 2025.
Bahkan, YLBHI menilai bahwa hal ini tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.
“Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran Berat HAM di masa depan,” tambahnya.
Pihaknya menilai bahwa pelibatan TNI dalam penanganan narkotika berpotensi memperpanjang masalah dwifungsi TNI, yang dapat membahayakan demokrasi di Indonesia.
“YLBHI menduga munculnya gagasan revisi UU TNI adalah upaya panjang penguatan kembalinya dwi fungsi ABRI dimana tentara menjadi aktor politik dan bisnis pasca Reformasi,” jelasnya.
Seiring dengan pembahasan revisi UU TNI yang tengah berlangsung di DPR, perdebatan mengenai keterlibatan TNI dalam urusan sipil, termasuk narkotika, masih akan terus bergulir.
Tak hanya protes soal UU TNI tersebut, bahkan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melakukan aksi saat berlangsungnya rapat revisi UU TNI.
Hal ini karena mereka menilai langkah DPR dan pemerintah menggelar rapat di hotel mewah yakni Fairmont Hotel Jakarta selama dua hari terakhir sebagai tindakan yang menyakiti hati rakyat. **