Pelibatan TNI dalam Penanganan Narkotika: Upaya Strategis atau Ancaman Demokrasi?

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Minggu, 16 Maret 2025 | 11:51 WIB
Momen pelantikan KASAD, Jendral TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc pada Desember 2023 lalu.  (Instagram.com/tentara_nasionlaindonesia)
Momen pelantikan KASAD, Jendral TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc pada Desember 2023 lalu. (Instagram.com/tentara_nasionlaindonesia)

FAJARNUSA.COM - Pelibatan militer dalam penanganan narkotika menjadi salah satu poin dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). 

Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam urusan narkotika merupakan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

"Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres," ujar Hasanuddin dalam rapat panja RUU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025. 

Baca Juga: 35 Biksu Thudong Lakukan Perjalanan Panjang dari Thailand tiba di Malaysia

Ia menegaskan bahwa peran TNI dalam penanganan narkotika bersifat sebagai perbantuan kepada pemerintah, bukan dalam konteks penegakan hukum.

Dalam DIM RUU TNI, usulan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) butir ke-17.

Aturan tersebut mengatur bahwa TNI dapat membantu pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. 

Baca Juga: Pengusaha Top Tanah Air Apresiasi Menteri PKP Maruarar Sirait dalam Dukung Program Prabowo, James Riady: Pak Menteri Mau Turun ke Lapangan!

Ketentuan ini sebelumnya tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Usulan ini didasarkan pada kekhawatiran akan tingginya jumlah pengguna narkotika di Indonesia, yang mencapai 3,6 juta jiwa. 

Kondisi ini telah menyebabkan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan. 

Baca Juga: Selain Klarifikasi Foto Terbaru yang Dibocorkan ke Publik, Agensi Kim Soo-hyun MInta Pertemuan Langsung dengan Keluarga Mendiang Kim Sae-ron

Bahkan, mantan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas tahun 2023 mengusulkan agar fasilitas resimen induk daerah militer (Rindam) digunakan sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Meski demikian, usulan ini memicu kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X