nasional

Peran TNI yang Andil dalam Penanganan Narkotika Disebut Melebihi Kapasitas, Ini Berbagai Tugas yang Seharusnya Dijalankan

Minggu, 16 Maret 2025 | 11:42 WIB
Potret saat Kasad, Jendral TNI Maruli Simanjuntak Berkunjung ke KOREM 041/GARUDA EMAS, Selasa 11 Maret 2025. (Instagram.com/tni_angkatan_darat)

FAJARNUSA.COM - Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang salah satu poinnya mencakup pelibatan TNI dalam penanganan narkotika. 

Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, menegaskan bahwa tugas ini merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum, tetapi hanya membantu pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika," ujar Hasanuddin di sela rapat panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu 15 Maret 2025.

Baca Juga: 35 Biksu Thudong Lakukan Perjalanan Panjang dari Thailand tiba di Malaysia

Usulan ini berawal dari kekhawatiran pemerintah terhadap peningkatan jumlah pengguna narkotika yang mencapai 3,6 juta jiwa. 

Akibatnya, lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas. 

Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan alternatif solusi, termasuk penggunaan fasilitas resimen induk daerah militer (Rindam) sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Baca Juga: Pengusaha Top Tanah Air Apresiasi Menteri PKP Maruarar Sirait dalam Dukung Program Prabowo, James Riady: Pak Menteri Mau Turun ke Lapangan!

Menurut Hasanuddin, keterlibatan TNI di bidang narkotika bukanlah sesuatu yang baru dalam konteks operasi non-perang. 

Sebelumnya, TNI telah memiliki 14 tugas dalam OMSP, seperti menangani aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, serta membantu pemerintah dalam bencana alam. 

Dalam revisi terbaru, jumlah tugas ini bertambah menjadi 17, termasuk penanganan masalah narkotika dan pertahanan siber.

Baca Juga: Selain Klarifikasi Foto Terbaru yang Dibocorkan ke Publik, Agensi Kim Soo-hyun MInta Pertemuan Langsung dengan Keluarga Mendiang Kim Sae-ron

Untuk diketahui, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dijelaskan terdapat 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang, yaitu:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  1. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  1. Mengatasi aksi terorisme

Baca Juga: Erick Thohir Blak-blakan Mengenai Proses Pemilihan Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Ungkap Ada Usulan Nama Lainnya

  1. Mengamankan wilayah perbatasan

 

Halaman:

Tags

Terkini