FAJARNUSA.COM -- Salah satu elit politik PDIP sekaligus anggota DPR RI Komisi III Deddy Sitorus baru-baru ini memberikan usulan perubahan kedudukan intitusi POLRI dibawah TNI dan Kemendagri.
Hal tersebut dirasa tidak sesuai dengan semangat perjuangan reformasi.
Pemisahan TNI dan POLRI lahir dari proses panjang kehidupan demokrasi di Indonesia. Sebelum reformasi, TNI dan POLRI berada dalam satu institusi Bernama ABRI. Namun, semenjak adanya reformasi kedua institusi tersebut dipisah seiring dengan adanya tuntutan masyarakat untuk menolak dwifungsi ABRI.
Pemisahan tersebut dimulai sejak Era Presiden BJ. Habibie hingga pada akhirnya secara resmi TNI dan POLRI secara kedudukan dipisah melalui Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000.
Baca Juga: Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, Serukan Kesiapsiagaan Jelang Puncak Musim Penghujan
Dengan demikian, banyak respon negatif terhadap usulan yang disampaikan oleh Politisi PDIP salahsatunya respon keras dari Yusfan Firdaus Ketua Umum BADKO HMI JATIM. Ia menilai bahwa Politisi PDIP tersebut gagal memahami sejarah panjang POLRI.
“Bapak Deddy itu sepertinya gagal memahami sejarah panjang TNI-POLRI, mangkanya mengusulkan sesuatu yang absurd, dan mungkin belum pernah didiskusikan di Internal PDIP” ungkap pria kelahiran Situbondo tersebut.
Yusfan juga menolak keras terhadap usulan yang disampaikan oleh Politisi PDIP tersebut lantaran POLRI selama ini berkerja dengan maksimal, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta terbaru POLRI mampu menjaga PEMILU 2024 & PILKADA serentak 2024 dengan Damai, aman dan Berkualitas. Dan yang paling penting POLRI tetap harus dibawah Presiden. (Dani Febri)
Artikel Terkait
Prof Sufmi Dasco Panggil Erick Thohir Saat Rapat dengan Komisi VI DPR RI. Badko HMI Jatim: Tidak Etis dan Tidak Menghargai Rapat Penting
Gelar Aksi Demonstrasi, BADKO HMI Jawa Timur Serukan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
HMI Komisariat Lumajang Gelar Diskusi Bersama Ketua Yayasan ITB Widya Gama Lumajang
Menteri Keuangan Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 persen, BADKO HMI JATIM: Menghambat Pendapatan UMKM di Indonesia