nasional

Komite Akan Luncurkan Pedoman Kerja Sama Platform Digital dan Perusahaan Pers

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:19 WIB
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Suprapto Sastro Atmojo (kedua dari kanan) memberi paparan dalam sesi diskusi Konvensi Nasional Media Massa di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/2/2025). (Dok. Istimewa)

 

FAJARNUSA.COM (JAKARTA) – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas telah menyelesaikan pembuatan Pedoman Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital pada Rabu (12/2/2025). Pedoman ini akan segera diluncurkan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Suprapto Sastro Atmojo dalam sesi diskusi Konvensi Nasional Media Massa di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/2/2025).

"Alhamdulilah, bahwa minggu lalu Komite sudah menyelesaikan pembuatan Pedoman Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Pedoman ini Insya Allah akan kami launching pekan depan", ujar Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo.

Baca Juga: Lomba TTG 2025: Pemkab Indramayu Cari Inovasi dan Teknologi Untuk Ketahanan Pangan dan Pemulihan Ekonomi Desa

Dalam kesempatan ini Suprapto memamaparkan bahwa pedoman ini akan segera diluncurkan pekan depan agar segera dapat diimplementasikan.

Selesainya pembuatan pedoman ini juga disertai pertemuan anggota Komite dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria pada sehari sebelumnya pada Rabu (19/2/2025) yang digelar secara daring.

Dalam kesempatan itu Wamen Komdigi ingin memastikan bahwa penyusunan ini telah dibuat dengan konsultasi berbagai pemangku kepentingan dari perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Juga: Kesaksian Ahli Telematika di Sidang Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven, Ungkap Ada Tindak Kekerasan Sampai Terpental

Sebagai informasi, dalam penyusunan pedoman ini, Komite telah membuka ruang komunikasi bagi para pihak dengan melakukan pertemuan dan diskusi untuk membahas isi pedoman ini agar bisa mengadopsi kepentingan para pihak tanpa melampaui kewenangan Komite sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dalam pembahasannya, setelah rancangan pedoman telah dibuat, Komite juga mengirimkan naskah rancangan pedoman kepada asosiasi perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Naskah final pedoman ini diselesaikan setelah dilakukan pematangan dan mengadopsi berbagai masukan yang diterima Komite dari para pihak.

Dalam diskusi Konvensi Nasional Media Massa itu juga Ketua Komite Suprapto menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres tersebut ada enam tanggung jawab atau kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Wakil Bupati dan TPID Sidak Pasar Indramayu: Harga Naik, Stok Aman

Sesuai dengan pasal 5 Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, tersurat adanya enam kewajiban perusahaan platform digital yaitu :

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan  komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan  Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan  melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan  Platform Digital;

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu  memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang  diproduksi oleh Perusahaan Pers;

Halaman:

Tags

Terkini