nasional

Buntut Petinggi Pertamina Oplos Pertamax, Mesin Kendaraan Bisa Saja Alami Bahaya Ini

Kamis, 27 Februari 2025 | 12:48 WIB
Kasus Dirut Pertamina Oplos Pertamax (instagram.com/pertamina)

FAJARNUSA.COM (JAKARTA) -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023.

Riva diduga membeli pertalite (RON 90) dan mencampurnya hingga menjadi pertamax (RON 92).

"Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90 ya, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.

Baca Juga: Dorong Birokrasi Lebih Efisien Dan Peningkatan Layanan Publik, Pemkab Indramayu Terapkan Manajemen Talenta ASN

Research Octane Number (RON) 90 merupakan jenis bahan bakar minyak (BBM) yang paling banyak digunakan di Indonesia, yakni pertalite yang disubsidi pemerintah.

Sementara itu, RON 92 adalah pertamax yang memiliki tingkat resistensi terhadap detonasi yang lebih tinggi.

Meski demikian, Qohar belum merinci lebih lanjut mengenai metode pengoplosan tersebut.

Ia memastikan bahwa seluruh informasi akan disampaikan setelah penyidikan selesai.

Baca Juga: Dinsos Kabupaten Cirebon Salurkan Alat Bantu untuk Puluhan Penyandang Disabilitas

"Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," tegasnya.

Kasus ini juga mencakup dugaan markup dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.

Qohar mengungkapkan bahwa dalam proses impor, terdapat markup kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Baca Juga: BPW Peradin Jawa Timur Lahirkan Pengacara Baru, 25 Advokat di Sumpah di Pengadilan Tinggi Surabaya

Akibatnya, negara harus membayar biaya pengiriman sebesar 13-15 persen lebih tinggi secara melawan hukum.

"Sehingga, tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini