FAJARNUSA.COM (Tulungagung) – Hari Rabu, Tanggal 19, Bulan Februari, Tahun 2025, Kabupaten Tulungagung dikenal sebagai daerah dengan kekayaan seni dan budaya yang terbilang memiliki ciri khas.
Selain itu, potensi wisatanya yang melimpah menjadikannya salah satu destinasi menarik di Jawa Timur.
Namun, citra Tulungagung kini tercoreng akibat maraknya praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang diduga berlangsung secara terang-terangan di berbagai lokasi.
Baca Juga: Sukadedel Bersholawat, Dalam Rangka Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H - 2025 M
Hasil penelusuran yang dilakukan tim media menemukan setidaknya sembilan titik lokasi perjudian di wilayah hukum Polres Tulungagung, termasuk di Desa Tegalrejo, Padangan, Bulusari, Kalidawir, Bono, Ngujang, Santren, Mulyosari, Sukoanyar, Pajak, dan Sumberdadap.
Salah satu lokasi yang disorot adalah arena sabung ayam yang diduga di kelola salah satu oknum bernama Yuli tepatnya di Dusun Penjalinan Desa Bendosari Kecamatan Ngantru, yang ramai dikunjungi oleh pemain dari dalam maupun luar daerah.
Berdasarkan penelusuran warga sekitar beberapa hari lalu, area perjudian tersebut dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat yang berdatangan dari luar kota.
Baca Juga: Sorotan Khusus: Agnez Monica vs Komposer Ari Bias, Duduk Perkara Royalti Lagu 'Bilang Saja' hingga Sindiran Menohok dari sang Musisi
Pada saat mencoba menggali informasi lebih lanjut, mereka diarahkan kepada salah seorang narasumber dan beberapa warga. "Nggeh leres pak ten daerah mriki katah mainan ten mriki, tapi nggeh ngoten seng njagi katah pak, mboten nate wonten obrak an blas niku (iya bener pak di daerah sini banyak perjudian tapi ya gitu banyak yang jaga, dan gak pernah ada operasi sama sekali itu)," ungkap YK warga sekitar lokasi.
Maraknya perjudian ini harusnya aparat penegak hukum segera bertindak karena dapat mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat dan generasi muda. Baik Kapolda Jawa Timur, Dirkrimum Polda Jatim, dan Kapolres Tulungagung untuk segera menindak aktivitas perjudian di daerah tersebut.
"Sangat disayangkan maraknya perjudian di Tulungagung, karena perjudian dapat merusak mental generasi muda dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat," ucap Sahlan SH, pengamat hukum saat memberikan keterangan di depan media ini.
Baca Juga: Hari Pers Nasional Diwarnai Pelantikan Pengurus PWI Kota Cirebon, Pj Wali Kota Ajak Pers Dukung Ketahanan Pangan
Perjudian, termasuk sabung ayam, cap jiki, dan perjudian dadu dengan dugaan bermacam taruhan mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, dapat melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp.25 juta.
Namun, lemahnya penegakan hukum membuat aktivitas ilegal ini menjadi surga bagi para penjudi, disinyalir ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam melindungi bisnis perjudian yang semakin menguat di kalangan masyarakat.
Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, masyarakat Tulungagung kini menanti tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk mengembalikan ketertiban dan menjaga nilai-nilai budaya yang telah lama menjadi kebanggaan daerah ini. (**)