FAJARNUSA.COM – Pembahasan mengenai gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa gaji tambahan tersebut berpotensi dihapus.
Sejumlah pejabat dikabarkan telah diminta menghadap Presiden untuk membahas kebijakan ini lebih lanjut.
Baca Juga: Pemerintah akan Beri Larang Anak-anak Punya Tiktok dan Media Sosial Lain, Bill Gates Sebut Batasan Usianya: Tidak Ada Angka Ajaib
Rumor ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN, mengingat gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan yang sangat dinantikan setiap tahun.
Gaji ini biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN.
Pencairannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun.
Baca Juga: Mapolsek Kandanghaur Ludes Dilalap Si Jago Merah
Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan ke-14 (THR) adalah bentuk insentif tahunan yang diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.
Gaji ke-13 biasanya diberikan pertengahan tahun, sedangkan gaji ke-14 atau THR dicairkan menjelang Idul Fitri untuk membantu kebutuhan Lebaran.
Pemerintah Beri Kepastian
Baca Juga: Viral Perseteruan Hotman Paris dan Razman Arif di Ruang Sidang, Pengacara Razman Tantang Hotman Debat di TV
Warganet dihebohkan dengan informasi yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan THR untuk ASN tahun 2025 akan dihapus.
Berbagai unggahan di media sosial dan pesan berantai di WhatsApp semakin memperkeruh situasi.
Namun, apakah benar kabar tersebut?
Baca Juga: Progres Evaluasi Tata Kelola Retribusi Parkir, Komisi I dan Dishub Fokus Pemetaan Potensi Pendapatan
Menanggapi isu yang berkembang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, memberikan penjelasan.
Ia memastikan bahwa pemerintah masih dalam tahap penyusunan kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR tahun 2025.
"Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang dalam proses penyusunan. Regulasi yang mengaturnya tengah dikaji bersama tim teknis dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Bahas Evaluasi Program dan Penanganan Banjir dalam Rapim
Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final mengenai penghapusan atau pemangkasan gaji ke-13 dan THR.
Keputusan resmi baru akan diumumkan setelah proses kajian selesai.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menampik isu penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi PNS.
Baca Juga: Ratusan Siswa Gagal Ikut SNBP, DPRD Sesalkan Kelalaian SMAN 7 Kota Cirebon Terlambat Isi PDSS
"(Gaji ke-13 dan THR) sudah masuk dalam APBN 2025 dan sedang dalam tahap pemrosesan," ungkap Sri Mulyani usai menghadiri acara peluncuran buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis 6 Februari 2025.
Ia meminta ASN untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan insentif tahunan ini.
"Nanti tunggu saja ya," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Bantuan Beras Dihentikan untuk Sementara Waktu Selama Masa Panen Raya
Saat ditanya apakah gaji ke-13 dan THR akan tetap dicairkan, ia menjawab, "Insyaallah."
Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR
Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan THR memiliki jadwal pencairan yang berbeda.
Baca Juga: Kepala BGN Ungkap Pembayaran Mitra Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Reimburse Usai Ramai Isu Mitra Mundur
THR untuk tahun 2025 diperkirakan akan diberikan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.
Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan Lebaran.
Sementara itu, gaji ke-13 kemungkinan akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru.
Baca Juga: Seorang Pengacara di Sidoarjo Diadukan ke Dewan Kehormatan BPW Peradin Jawa Timur, Kuasa Hukum Diduga Peras Klien
Insentif ini ditujukan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN yang memasuki tahun ajaran baru.
Dengan adanya klarifikasi dari pemerintah, ASN diharapkan tidak perlu khawatir berlebihan.
Pemerintah masih dalam tahap pembahasan kebijakan ini, dan keputusan akhir akan diumumkan setelah kajian selesai. **