FAJRNUSA.COM (CIREBON) – DPRD Kota Cirebon secara tegas meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) segera membatalkan perjanjian kerja sama pengelolaan stadion Bima dengan Bina Sentra Football Academy.
Rekomendasi itu disampaikan saat rapat kerja pimpinan DPRD serta Komisi I, II dan III bersama Dispora Kota Cirebon terkait polemik pengelolaan stadion Bima yang dinilai tidak prosedural di Griya Sawala, Rabu (5/2/2025).
Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE menegaskan, perjanjian antara Dispora dan pihak ketiga dinilai sudah cacat hukum atau ilegal, sehingga DPRD merekomendasikan agar perjanjian tersebut dibatalkan.
Andrie pun menegaskan, seandainya pemerintah daerah ingin melanjutkan proses perjanjian kerja sama pengelolaan stadion, maka harus menempuh prosedur yang berlaku. Akan tetapi, untuk perjanjian sewa saat ini DPRD meminta kepada Dispora untuk dibatalkan dan harus kembali dari awal.
“Kami menilai, Kadispora tidak sesuai dengan mekanisme yang ada atau perda yang ada, otomatis saya pikir ini sudah cacat hukum atau ilegal. Sehingga, keputusan rapat sore ini perjanjian kerja sama tersebut kita batalkan,” kata Andrie usai rapat.
Rekomendasi pembatalan tersebut akan langsung disampaikan kepada Pemda Kota Cirebon agar segera ditindaklanjuti. Sementara, perihal perubahan perjanjian, hal itu dapat dilakukan setelah adanya kajian dan audit mendalam oleh BPKPD dan Inspektorat.
Saat rapat berlangsung, ihwal polemik perjanjian sewa yang tidak prosedural itu, DPRD Kota Cirebon tidak hanya menyoroti fungsi sarana Kawasan olahraga stadion Bima untuk sepak bola semata, akan tetapi seluruh aspek olahraga lain seperti basket, renang dan lainnya.
Baca Juga: Ngopi Senja Bersama GERAK, Menakar Kontribusi APBD Jakarta dalam Penguatan Ekonomi Masyarakat
“Kami tetap pada keputusan yakni pembatalan perjanjian sewa pengelolaan stadion, dan kami menginginkan penataan kawasan olahraga Bima ini diseriusi, baik dari kajian dan lainnya secara profesional,” katanya.
Senada, Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani SH menegaskan bahwa rekomendasi yang diusulkan DPRD adalah pembatalan perjanjian, karena terbutkti adanya maladministrasi. Menurutnya, perjanjian kerja sama tersebut harus diketahui langsung walikota, bukan hanya Kepala Dispora saja.
Karena itu, Harry mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak sembarangan dalam mengelola kawasan olahraga Bima di Kota Cirebon, khususnya Stadion Bima di mana nilai asetnya sebesar Rp200 miliar.
“Rekomendasi DPRD membatalkan, karena secara administrasi menyalahi. Jangan sampai perjanjia sewa ini terkesan asal-asalan, karena ini sarana olahraga untuk seluruh atlet sehingga dapat menggunakan fasilitas tersebut di Kota Cirebon,” katanya.
Begitu pun Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos MAP. Ia mengsulkan agar seluruh proses yang sudah terjadi dalam perjanjian kerja sama pengelolaan Stadion Bima dibatalkan.