FAJARNUSA.COM (CIREBON) -- Tudingan yang menyatakan Kuwu Desa Keduanan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon, melakukan tindak pidana korupsi, merupakan pernyataan ngawur yang tendensius dan sama sekali tidak berdasar.
Karenanya kuwu setempat, DR Sanusi SPd MPd, tidak segan-segan menegaskan akan melaporkan balik pihak yang telah melakukan pencemaran nama baiknya tersebut.
"Biarkan saja, nanti data yang akan membuktikan. Tudingan korupsi tersebut sangat mengada-ada dan jelas tendensius sekali. Untuk itu, karena ini sudah fitnah, saya tentu akan melaporkan balik mereka ke pihak berwajib," tegas Sanusi, Jumat 3 Januari 2025.
Baca Juga: Ketua DPD DePARI Kutuk Keras Pelaku Penembakan Advokat Senior di Bone
Ia menyebutkan, tudingan pengelolaan keuangan yang dialamatkan kepadanya, merupakan hal yang mengada-ada. Begitupun perihal klaim tidak dilibatkannya mantan ketua BPD desa setempat, Udin dalam pembangunan desa, akan dibongkarnya secara terang benderang.
Menurutnya, terkait keuangan pengelolaan asset desa hanya kesalahan administrasi saja, dan itu sudah diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan inspektorat. Begitupun uang Rp 138 juta rupiah sudah disetorkan sebagaiman semestinya.
"Sedangkan tuduhan mengenai tidak dilibatkannya ketua BPD saat itu dalam pembangunan, sangat mengada-ada. Penyebab utamanya memang saat itu yang bersangkutan tidak pernah aktif. Setiap diundang rapat tak pernah datang, termasuk saat Musrenbang. Ini ada datanya, buktinya absensi rapat," bebernya.
Baca Juga: Berikan Apresiasi kepada Masyarakat Pengguna Jasa KA, Millenial KAI Gelar Baksos Peduli dan Berbagi
Berikut Kesimpulan dan Rekomendasi Inspektorat Kab Cirebon atas Hasil Pemeriksaan Desa Keduanan:
KESIMPULAN Inspektorat Kab Cirebon
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten Cirebon terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan aset desa yang dilakukan oleh Kuwu Keduanan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2022 dan 2023 dapat disimpulkan sebagai berikut:
Baca Juga: Komisi I DPRD Minta Dishub Maksimalkan Potensi Retribusi Parkir
1. Dalam Peraturan Desa Keduanan No 4 tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2002, dan Peraturan Desa Keduanab Nomor 05 Tahun 2022 tanggal 19 September 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022, tidak dimasukan реnerimaan sewa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) yang diterima oleh Desa Keduanan Kacamatan Depok Kabupaten Cirebon.
2. Peraturan Desa Kaduanan No 01 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2023 dan Peraturan Desa Keduanan No 02 tahun 2023 tanggal 22 Desember tahun 2023 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja Desa Keduanan tahun anggaran 2023, tidak memasukan penerimaan sewa sebagai PAD yang diterima oleh Desa Keduanan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon.
3. Pada tahun 2022 dan tahun 2003, Pemerintah Desa Keduanan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon menerima uang sewa atas Aset Desa sebagai Pendapatan Asli Desa Kaduanan Kecamatan Depok Rp138.164.200.00 (seratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh empat ribu rupiah)bu mama, yaitu tahun 2022 sebesar Rp66.232.000.00 (enam puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan tahun 2023 sebesar Rp71.932.000.00 (tujuh puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) tidak dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dan digunaikan untuk operasional Desa Keduanan Kecamatan Depok.
Baca Juga: Tarif PPN Naik, Mahasiswa Ini Kecewa dan Desak Pemerintah untuk Buat Perpu Pembatalan Kenaikan PPN 12 Persen
4. Sewa asset desa dilakukan pemerintah Desa Keduanan dengan cara perjanjian sewa selama 1 tahun mulai bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya, dan dapat diperpanjang sewa aseet tersebut untuk 1 tahun depan, namun mekanisme pemanfaatan atas sewa asset desa berupa tanah bengkok dan tanah titisara belum mengacu pada ketentuan yang berlaku dan masih mengadopsi cara yang dilakukan oleh pemerintahan desa sebelumnya dan untuk besaran harga sewa belum dilakukan perhitungan harga pasaran.
5. Belanja dan PAD hasil pemanfaatan atas sewa tanah desa dibelanjakan sesuai dengan arahan Kuwu Keduanan untuk membiayai terkait kegiatan operasional yang ada di desa Keduanan, dan kebutuhan desa yang di luar Anggaran APBDes. Mekanisme Belanja dan hasil sewa tersebut belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Penggunaan belanja operasional dan hasil sewa asset desa tersebut digunakan untuk Belanja makan minum, kegiatan operasional desa, dan tidak digunakan untuk keperluan Pribadi Kuwu Keduanan.
Baca Juga: Komunitas Pecinta Kereta Api Partisipasi Bantu Pelayanan Posko Nataru 2024/2025 di Stasiun Cirebon
REKOMENDASI Inspektorat Kab Cirebon:
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten Cirebon terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan aset desa yang dilakukan oleh Kuwu Keduanan Kecamatan Depok Tahun Anggaran 2022 dan 2023, direkomendasikan kepada Pj. Bupati untuk
1. Memberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis kepada Kuwu Keduanan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Pj Bupati Cirebon Lantik 60 Pejabat Fungsional Tahun 2024
2. Memerintahkan Kuwu Keduanan untuk memberikan sanksi kepada Kaur Keuangan dan Kadus III Desa Keduanan Kecamatan Depok Kabupaten Cisbon sesuai peraturan yang berlaku.
3. Memerintahkan Kuwu Keduanan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon agar mengembalikan penerimaan sewa Aset Desa sebagai Pendapatan Asll Desa (PAD) Desa Keduanan Kecamatan Depok ke rekening Kas Desa Keduanan dan dimasukan dalam Perubahan APBDES Tahun 2024, penerimaan sewa Aset Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Keduanan tahun 2022 den 2023 sebesar Rp138.164.000,00 (seratus liga puluh delapan juta seratus enam puluh empat ribu rupiah), dan digunakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
4. Memerintahkan Kuwu Keduanan agar dalam mekanisme sewa asset desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu status penggunaan asset desa ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kuwu dan Penerimaan sewa asset desa dicatat atau dimasukan ke rekening kas desa.
Baca Juga: KAI Show Your Move Hadir di Stasiun Cirebon Temani Penumpang saat Menunggu Kedatangan Kereta
5. Memerintahkan Kuwu Keduanan agar dalam mekanisme Belanja Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa yang telah dituangkan dalam APBDES Desa Keduanan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon.
6. Memerintahkan Camat Depok untuk memantau pengembalian penerimaan sewaа Aset Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Keduanan Kecamatan Depok ke rekening Kas Desa Keduanan dan dimasukan dalam Perubahan APBDES Tahun 2024, serta melaporkan hasilnya kepada Pj Bupati melalui Inspektur Kabupaten Cirebon. **