FAJARNUSA.COM -- Bukan rahasia lagi bahwa seorang yang berprofesi sebagai guru honorer mendapatkan penghasilan atau gaji yang kecil untuk tiap bulannya. Namun, guru honorer juga berhak menerima tunjangan sertifikasi dari pemerintah dengan syarat telah memiliki sertifikat pendidik dan persyaratan lainnya.
Dikutip dari Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023, besaran tunjangan sertifikasi guru honorer ditentukan oleh SK inpassing (penyetaraan) yang dimiliki.
Guru honorer yang memiliki SK inpassing, maka akan menerima besaran tunjangan sertifikasi setara dengan yang diterima guru PNS sesuai dengan golongan dalam SK inpassing tersebut. Besaran tunjangan sertifikasi juga berlaku bagi yang bertugas di sekolah negeri maupun swasta.
Besaran tunjangan sertifikasi guru honorer di triwulan III tahun 2024 bagi yang belum memiliki SK inpassing, maka setiap pencairannya akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp1.5 juta.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal Terbaru 2024 Versi OJK, Cek Faktanya!!
Tunjangan sertifikasi akan dicairkan berupa uang tunai yang akan ditransfer melalui bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah masing-masing.
Setiap pencairan tunjangan sertifikasi juga tidak lupa akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika pada triwulan II, pencairan tunjangan sertifikasi guru dibayarkan sejak Juni, maka untuk triwulan III mendatang akan mulai dibayarkan pada bulan Oktober.
Baca Juga: DPD PPKHI Jatim Laksanakan Giat Olahraga Menembak di Lapangan Mapolres Mojokerto
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 tidak hanya mengatur mengenai besaran tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru honorer setiap pencairannya, tetapi juga telah mengatur jadwal pencairan tunjangan triwulan III tersebut dengan jelas.
Besaran tunjangan sertifikasi guru honorer ini berlaku untuk guru di jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA/SMK.