FAJARNUSA.COM (INDRAMAYU) - Penangkapan tersangka pengedar Narkoba dilakukan saat SatRes Narkoba Polres Indramayu melaksanakan Operasi Antik Lodaya 2024. Operasi ini digelar dari tanggal 5 hingga 14 Juli 2024.
Belasan tersangka itu pun dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (31/07/24).
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Wakapolres Indramayu, KOMPOL Ryan Faisal, Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, mengungkapkan dalam jumpa pers di halaman Polres Indramayu.
“Semua ada 16 tersangka, terdiri dari 12 pengedar, 3 kurir, dan 1 orang pengguna," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya kepada Fajarnusa.com.
Masing-masing berinisial D (24), KI (46), AS (39), ASD (26), AS (33), MK (35), R (38), CAW (44), RS (29), AK (24), S (35), dan H (41). Mereka berperan sebagai pengedar narkoba.
Sedangkan tersangka yang berperan sebagai kurir adalah AS (29), AFD (22), ASR (42). Satu terangka lagi adalah HA (39) yang berperan sebagai pengguna.
Baca Juga: Gugatan Ditolak! Mahkamah Konstitusi Menilai Batas Usia Bukan Diskriminasi
Ari Setyawan menyampaikan, mereka terlibat dalam beberapa kasus. Diantaranya 9 tersangka terlibat kasus narkotika jenis sabu dan 7 tersangka lainnya terlibat kasus obat-obatan terlarang.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu hingga seberat 84,79 gram dan obat keras tertentu (OKT) hingga sebanyak 5.028 butir. Terdiri dari tramadol sebanyak 2.116 butir, hexymer 280 butir, dextro 1.362 butir, dobel y 1.270 butir.
"Selain barang bukti narkotika, kami juga menyita 13 handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika, dua buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 1.270.000, dan empat unit sepeda motor,” ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Baca Juga: Pj Bupati Cirebon Pimpin Rapim Porkab dan Tarkam hingga Penanganan Stunting
Karena perbuatannya, para pengedar dan kurir narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
"Para tersangka beraksi di 7 TKP yang berbeda, yakni di Kecamatan Sliyeg, Patrol, Kandanghaur, Kroya, Haurgeulis, Arahan, dan Anjatan,” terang Kapolres Indramayu.
Penyidikan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan penyidik, sesuai dengan Implementasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi,” Pungkasnya.(Herman)